TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menanggapi dugaan penolakan berkas kasasi korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
Hal ini diungkap hakim dengan tugas khusus humas PN Jakbar Yulisar. Dia mengatakan, yang ditolak adalah ‘penggabungan perkara ganti rugi’.
“Ditolaknya tuh berbentuk ‘penetapan’. Karena adanya ‘penetapan penolakan’ itu dalam bentuk putusan sela, maka ‘penetapan penolakan penggabungan perkara’ itu upaya hukumnya memang kasasi,” jelas Yulisar melalui keterangan tertulis pada Tempo, Senin malam, 6 Maret 2023.
Lebih lanjut, hakim PN Jakbar itu mengungkap bahwa dengan ditolaknya permohonan penggabungan tersebut, perkara pokok dilanjutkan sampai putusan akhir.
“Jadi pengertian berkas ditolak untuk dikirim bukan berarti tidak dikirim selamanya. Tapi penetapan penolakan penggabungan perkara itu tetap akan dikirim ke MA (Mahkamah Agung) bersama dengan putusan akhir,” kata Yulisar.
Dia kembali menegaskan, pengiriman berkas permohonan kasasi tetap akan dikirim ke MA bersamaan dengan putusan akhir. Namun, dia tidak bisa memastikan kapan putusan akhir sekaligus pengiriman berkas tersebut.
“Tergantung majelisnya karena dia yang tahu prosesnya,” tuturnya.
Sebelumnya, korban KSP Indosurya beserta kuasa hukumnya melakukan konferensi pers. Mereka mengatakan proses kasasi yang diajukan ke PN Jakbar terhambat.