Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Sri Mulyani Saat Pertama Menjabat Menteri: Kemenkeu Kayak Hutan Belantara

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat wawancara dengan Tim Tempo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (3/3/2023) Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sri Mulyani Indrawati panjang lebar membeberkan bagaimana kondisi Kementerian Keuangan saat pertama kali ia menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Saat itu, dia dilantik menjadi anggota Kabinet Indonesia Bersatu I pada 7 Desember 2005 menggantikan Jusuf Anwar di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Kemenkeu (saat itu) ya kayak hutan belantara saja,” ujar dia dalam wawancara khusus dengan Tempo pada Jumat siang pekan lalu, 3 Maret 2023.

Menurut Sri Mulyani, saat itu semua orang menganggap bahwa menjadi jujur adalah yang tidak mungkin. Kala itu, kata bendahara negara tersebut, korupsi menjadi kebutuhan karena gaji para pegawai tidak memungkinkan untuk menghidupi kebutuhan satu bulan.

Bahkan, sejumlah orang bisa terang-terangan melakukan korupsi. “Yang enggak korupsi malah dianggap outlier (menyimpang). Saat itu disebut zaman jahiliyah,” kata dia.

Saat pertama kali berbincang dengan pegawai di eselon satu Kemenkeu, Sri Mulyani secara terang-terangan mengajak untuk memperbaiki internal lembaganya. “Bisa enggak memperbaiki Kemenkeu? Image mengenai menjadi tempat yang korupsi, tidak jelas segala macam, kita ubah,” ucap dia.

Lantas, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengungkapkan jawaban dari para pegawai eselon satu saat itu. “Wah ini rumit sekali Bu masalahnya. Ada masalah gaji, struktur, pokoknya ya Kemenkeu itu ya kayak gini saja. Ibu enggak bakalan bisa deh benerin,” kata Sri Mulyani menirukan pegawai eselon satu itu.

Ia lalu mencontohkan bagaimana proses pencairan anggaran saat itu. Bila ingin mencairkan anggaran, kata Sri Mulyani, tergantung berapa nomor mapnya, dan harus ada amplop yang menyertainya.

Jadi, yang namanya calo anggaran itu betul-betul ada secara fisik. Melihat persoalan itu, Sri Mulyani kemudian melibatkan sejumlah tokoh untuk dimintai memberikan masukan. 

Dia juga menjalankan program remunerasi yang menaikkan penghasilan pegawai Kemenkeu yang berjalan per 1 Juli 2007. Saat itu, Sri Mulyani menerbitkan Keputusan Nomor 30/KMK/01/2007 dan Keputusan Nomor 289/KMK/01/02007 tentang reformasi birokrasi dan tunjangan khusus pembinaan keuangan negara. Semua pegawai Kemenkeu mendapat tunjangan berkisar Rp 1,33-46,9 juta, tergantung jabatannya.

Selanjutnya: Tapi ia pun sadar nilai remunerasi yang diberikan ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

3 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

4 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

4 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

4 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

5 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

5 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

7 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

9 jam lalu

Rafael Alun Trisambodo. Dok Kemenkeu
Masih Ingin Rampas Aset Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Mahkamah Agung

KPK mengajukan kasasi atas putusan majels hakim tingkat banding yang mengembalikan aset hasil korupsi kepada Rafael Alun


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

10 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ditemui usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK perihal pemberhentian Endar Priantoro di Gedung Dewas Rabu 12 April 2023. TEMPO/Mirza Bagaskara
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Bukan Keputusan Kolektif Kolegial Pimpinan

Tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan Nurul Ghufron diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas KPK.


Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

13 jam lalu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Tempo/Novali Panji
Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto Diusut Polda Metro Jaya, Ini Kata KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto terjadi sebelum penindakan.