TEMPO.CO, Jakarta - Usai Depo Plumpang kembali terbakar, PT Pertamina (Persero) menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya, kebakaran kilang minyak dan depo perusahaan pelat merah di bidang minyak dan gas bumi ni bukan kali pertama terjadi. Kasus kebakaran tersebut juga telah menimbulkan kerugian materi dan merenggut belasan korban jiwa.
Tiga Kasus dalam Tiga Tahun Terakhir
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat malam pekan lalu memang bukan kasus kebakaran pertama. Bahkan, setidaknya dalam tiga tahun terakhir ada tiga kasus kebakaran yang pernah terjadi.
Pertama, kebakaran kilang minyak unit IV Pertamina di Cilacap, Jawa Tengah. Kebakaran terjadi pada tangki 36 T-102 di Kilang Minyak Unit IV Pertamina di Cilacap pada 16 November 2021 sekitar pukul 19.10 WIB.
Tangki tersebut berisi komponen produk Pertalite sebanyak 31 ribu kiloliter. Kilang Cilacap telah dua kali mengalami kebakaran. Sebelumnya, insiden kebakaran di kilang tersebut terjadi sekitar pukul 19.45 WIB pada Jumat, 11 Juni 2021.
Kedua, kebakaran kilang minyak RU VI di Balongan, Indramayu, Jawa Barat pada 29 Maret 2021. Kebakaran tersebut disebabkan kebocoran gas yang sudah terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Kejadian tersebut mengakibatkan 3 unit Tank Product Premium terbakar.
Akhibat kebakaran ini, 1 korban meninggal dunia serta 14 orang luka ringan, dan 5 orang lainnya mengalami luka berat.
Ketiga, kebakaran Depo Pertamina Plumpang pada Jumat malam, 3 Maret 2023 sekitar pukul 20.11 WIB. Kebakaran di Depo Plumpang tersebut menelan 19 korban jiwa yang terdiri atas 14 orang dewasa dan 5 anak-anak. Sementara korban luka yang dirawat di rumah sakit mencapai 49 orang.
Sejarah Pertamina
Terlepas dari deretan kasus-kasus kebakaran itu, seperti apa sebenarnya sejarah Pertamina yang diketahui menyumbang pendapatan negara hingga Rp 307,2 triliun pada 2022 lalu? Berikut profil dan struktur organisasi BUMN di bidang minyak dan gas tersebut.
1. Awalnya Berdiri dengan Nama Permina
Pada 10 Desember 1957, Pertamina awalnya berdiri dengan nama Permina, yang merupakan singkatan dari PT Perusahaan Minyak Nasional. Selanjutnya pada 1960, PT Permina berubah status kepemilikan menjadi Perusahaan Negara (PN) Permina. Terhitung pada 20 Agustus 1968, PN Permina akhirnya menjadi Pertamina (Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara).
2. Peraturan Pertama Pertamina
Melalui Undang-undang No. 8 Tahun 1971, pemerintah mulai mengatur peran dan tugas Pertamina, di antaranya memproduksi dan mengelola minyak dan gas bumi dari ladang-ladang minyak, serta memenuhi kebutuhan bahan bakar dan gas di seluruh wilayah Indonesia. Kemudian, melalui Undang-undang No. 22 Tahun 2001 memperjelas kedudukan Pertamina dalam penyelenggaraan PSO (Public Service Obligation).
3. Berganti Visi Beberapa Kali
Berdasarkan PP No. 31 Tahun 2003 yang berlaku sejak 18 Juni 2023, PN Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara kembali mengubah namanya menjadi PT Pertamina (Persero). Pada 10 Desember 2007, Pertamina memiliki visi, yaitu “Menjadi Perusahaan Minyak Nasional Kelas Dunia”.'
Selanjutnya: Perusahaan memiliki visi ...