Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Intip Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangan Terbaru 2023, Beda dengan PPPK?

Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 24 Januari 2023. KPUD Ciamis menyebutkan 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pegawai honorer dan nantinya akan ditempatkan di 265 Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Sejumlah anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengikuti pelantikan Badan Adhoc PPS di Gedung Islamic Center, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa 24 Januari 2023. KPUD Ciamis menyebutkan 70 persen dari 795 anggota PPS yang dilantik merangkap jabatan sebagai perangkat desa dan pegawai honorer dan nantinya akan ditempatkan di 265 Desa dan Kelurahan pada Pemilu serentak 14 Februari 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKabar penghapusan pegawai honorer semakin berhembus. Berbagai penolakan di sejumlah instansi pemerintah mulai menyeruak. Pasalnya, banyak pihak yang menganggap pekerja non PNS ini selalu dianaktirikan. Lantas, sebenarnya berapa besaran gaji pegawai honorer terbaru 2023 beserta tunjangannya?

Dasar Hukum Tunjangan dan Gaji Pegawai Honorer

Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpar RB) No. 185/M.SM.02.03/2022 yang ditandatangani 31 Mei 2022, PPK diinstruksikan untuk memetakan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing instansi. Apabila memenuhi persyaratan, maka pegawai akan diberi kesempatan mengikuti seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) atau PPPK.

Sehingga mulai 28 November 2023, tenaga honorer bakal dihilangkan dari seluruh lembaga pemerintahan. Hingga saat ini, berkenaan dengan gaji honorer diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 83/PMK.02.2022 berupa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Ketentuan besaran gaji pegawai honorer di seluruh Indonesia mencakup sopir, satpam, petugas kebersihan sampai pramubakti dari jalur outsourcing.

Mengutip Permenkeu No. 83/PMK.02.2022, adapun aturan pemberian gaji tenaga honorer terdiri atas:

-   Perekrutan pegawai non ASN sebagai panitia dalam kegiatan seminar, sosialisasi, lokakarya, atau sejenisnya harus dipertimbangkan urgensinya untuk selanjutnya menerima honorarium.

-      Honorarium tim penyusunan jurnal juga bisa diperoleh tenaga honorer (bukan ASN).

-    Uang lembur sebagai kompensasi kerja di luar batas waktu kerja sesuai surat perintah yang diterbitkan pejabat berwenang.

-   Pegawai honorer juga bisa mendapatkan uang makan lembur setelah bertugas saat waktu lembur paling kurang 2 jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 kali per hari.

-   Untuk satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti yang berasal dari pihak ketiga (tenaga borongan), honorarium yang dialokasikan dapat ditambah maksimal 25%.

Rincian Gaji Pegawai Honorer dan Tunjangannya

Masih berdasarkan Permenkeu No. 83/PMK.02.2022, honorarium pegawai honorer non PNS untuk masing-masing provinsi adalah sebagai berikut.

-  Aceh: Rp 4.020.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.654.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Sumatera Utara: Rp 3.247.000 (satpam atau sopir) dan Rp 2.952.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Riau: Rp 3.741.000 (satpam atau sopir) dan Rp 3.401.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Kepulauan Riau: Rp 3.984.000 (gaji honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.622.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Jambi: Rp 3.389.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.081.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Sumatera Selatan: Rp 3.931.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.574.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Lampung: Rp 3.039.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.764.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Bengkulu: Rp 2.849.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Bangka Belitung: Rp 4.200.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.818.000 (gaji pegawai honorer petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Banten: Rp 3.175.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.887.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-    Jawa Barat: Rp 3.777.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.433.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-       DKI Jakarta: Rp 5.615.000 (satpam atau sopir) dan Rp  5.104.000

-    Jawa Tengah: Rp 2.280.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.0723.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-    Yogyakarta: Rp 2.425.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.205.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

-    Jawa Timur: Rp 4.135.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.759.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Bali: Rp 3.217.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.924.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Nusa Tenggara Barat: Rp 2.826.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.569.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Nusa Tenggara Timur: Rp 2.531.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.301.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Kalimantan Barat: Rp 3.117.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.834.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Kalimantan Tengah: Rp 3.731.000 (gaji tenaga honorer satpam atau sopir) dan Rp  3.392.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Kalimantan Selatan: Rp 3.753.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.412.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Kalimantan Timur: Rp 3.867.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.515.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-   Kalimantan Utara: Rp 4.191.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.810.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-    Sulawesi Utara: Rp 4.239.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.854.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-    Gorontalo: Rp 3.654.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.321.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-    Sulawesi Barat: Rp 3.443.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.130.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Sulawesi Selatan: Rp 4.038.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.671.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Sulawesi Tengah: Rp 3.044.000 (satpam atau sopir) dan Rp  2.767.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

-  Sulawesi Tenggara: Rp 3.487.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.170.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Maluku: Rp 3.330.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.028.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Maluku Utara: Rp 3.627.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.297.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Papua: Rp 4.604.000 (gaji pegawai honorer satpam atau sopir) dan Rp  4.185.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Papua Barat: Rp4.124.000 (satpam atau sopir) dan Rp  3.749.000 (petugas kebersihan dan pramubakti).

- Uang lembur pegawai non ASN Rp 20.000 dan uang makan lembur Rp 31.000.

- Uang lembur pegawai honorer (satpam, sopir, petugas kebersihan, dan pramubakti) Rp 13.000 serta uang makan lembur Rp 30.000.

Pilihan editor: Tenaga Honorer Resmi Dihapus Kemenpan RB Mulai 28 November 2023, Ini Batasan Pegawai Honorer

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

4 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang. TEMPO/Abdi Purnomo
4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

Cara download sertifikat akreditasi sekolah dan kampus secara mudah untuk seleksi CPNS melalui situs bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi atau banpt.or.id


Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

7 hari lalu

Karya desain grafis  yang menghiasi ruang rapat di lobby Kantor Tempo dalam Pameran Mural dan Seni Instalasi  Para Perempuan Kartini. Tempo/Rully Kesuma
Mengenal Talenta Digital, Formasi Khusus dalam CASN 2023

Berikut beberapa jurusan kuliah yang bisa hasilkan talenta digital.


Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?

16 hari lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Sri Mulyani Beri ASN Rp 550 Ribu Per Bulan untuk Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh, Apa Maksudnya?

ASN akan mendapatkan uang tambahan untuk makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp 550 ribu sebulan. Apa tujuannya?


Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

16 hari lalu

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata (kanan) berfoto bersama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga Guru, Husein Ali Rafsanjani (kiri) saat pertemuan tertutup di Pendopo Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kamis, 11 Mei 2023. Tenaga pendidik SMP Negeri 2 Kabupaten Pangandaran tersebut memilih mengundurkan diri dari ASN Pemkab Pangandaran karena tidak mau mencabut laporan dugaan praktik pungutan liar (Pungli) saat Latihan Dasar (Latsar) pada tahun 2020 lalu. ANTARA/Adeng Bustomi
Buntut Tolak Pungli, Guru ASN Pangandaran: Ingin Tetap Jadi Guru

Husein Ali Rasfanjani, guru ASN Pangandaran yang melaporkan kasus pungli ketika pelatihan dasar ASN diminta Bupati Pangandaran untuk tetap mengajar.


Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

24 hari lalu

Ilustrasi mencari lowongan pekerjaan di internet. shutterstock.com
Kemenkes Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus, Batas Waktu 7 Mei 2023

Kemenkes kembali membuka lowongan kerja tenaga kesehatan khusus periode I tahun 2023, simak formasi dan persyaratannya.


Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

28 hari lalu

Deputi Administrasi Setjen DPR RI Sumariyandono saat melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 71 CPNS dan 31 pejabat fungsional di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (1/02/2023). Foto: Jaka/nr
Ini Kriteria Tenaga Honorer yang Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS 2023, Cek Syaratnya

Kriteria tenaga honorer yang tak bisa ikut seleksi CPNS 2023 dan PPPK, antara lain tidak berstatus THK-2, tidak mendapat gaji dari APBN atau APBD


Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK 2022, Masa Sanggah Dibuka Hingga 30 April

30 hari lalu

Peserta calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama mengikuti seleksi kompetensi dengan Computer Assisted Test (CAT) di gedung Amel Convention, Banda Aceh, Aceh, Kamis, 23 Maret 2023. Sebanyak 74.424 peserta calon PPPK Kementerian Agama di seluruh Indonesia akan mengikuti seleksi sejak 17 Maret hingga 9 April 2023 untuk memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia. ANTARA/ Irwansyah Putra
Kemenag Umumkan Hasil Seleksi Calon PPPK 2022, Masa Sanggah Dibuka Hingga 30 April

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan hasil seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (Calon PPPK) tahun anggaran 2022.


Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?

47 hari lalu

Petugas memverifikasi peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)  di lokasi ujian The Sultan Convention Center, Sumsel, Minggu 5 September 2021. SKD CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non guru untuk penempatan instansi  pemerintah daerah di Sumatera Selatan ini  diikuti oleh 87.407 orang dan digelar mulai 4 September - 18 Oktober 2021  dengan menerapkan protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Feny Selly
Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah PPPK Guru 2022 Ditunda, Apa Artinya?

Pengumuman kelulusan pasca-sanggah PPPK Guru 2022 ditunda. Apa artinya pascasanggah ini?


Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

20 Maret 2023

Dosen-dosen yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) se-Indonesia melakukan unjuk rasa di Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat.Dok: istimewa
Dosen dari 35 PTN Baru Demo di Istana Tuntut Diangkat PNS

Aksi dari para dosen itu menuntut pemerintah segera mengubah status kepegawaian mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

18 Maret 2023

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022. Rapat perdana Abdullah Azwar Anas sebagai Menpan-RB dengan Komisi II DPR RI tersebut beragendakan penyesuaian rencana kerja dan anggaran Kementerian sesuai hasil pembahasan Badan Anggaran DPR RI dan penetapan pagu alokasi anggaran tahun 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Menpan RB Minta Usulan Pengadaan ASN 2023 oleh Tiap Instansi Punya Dasar Kuat

Azwar Anas meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah memiliki sejumlah dasar yang kuat dalam mengusulkan pengadaan ASN 2023.