Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Upaya Hukum Kasasi Korban KSP Indosurya Terhambat, Ini Sebabnya

image-gnews
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Perwakilan dari 896 korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya aspirasi perihal gugatan pemulihan kerugian di Jakarta Pusat, Ahad, 18 Desember 2022. Tempo/Eka Yudha Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 896 korban korban Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya mengajukan permohonan kasasi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Namun permohonan itu ditolak, apa sebabnya?

Hal ini diungkap kuasa hukum korban KSP Indosurya, Donal Fariz. Dia mengatakan, secara prosedur pengadilan tingkat pertama yang memeriksa berkas tersebut.

"Masalahnya dalam kasus ini berkas sudah ditolak (oleh PN Jakarta Barat). Alasannya tidak dapat diterima, tidak dijelaskan," kata Donal pada awak media di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023.

Sebelumnya, korban KSP Indosurya telah mengajukan kasasi pada 6 Februari 2023 ke PN Jakarta Barat atas putusan majelis hakim, yang menolak tuntutan penggabungan ganti rugi korban. 

Namun, permohonan tersebut ditolak. PN Jakarta Barat telah mengirim surat balasan pada 15 Februari 2023. Berdasarkan surat yang dilihat Tempo, berikut adalah empat poin yang tertulis dalam surat tersebut:

1. Bahwa Advokat Visi Law Office Donal Fariz, S.H., M.H. adalah kuasa hukum bertindak untuk dan atas nama 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya yang mengajukan permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian.

2. Bahwa permohonan Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian telah ditolak oleh Majelis Hakim dengan Penetapan Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 20 Desember 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Bahwa dengan telah ditolaknya Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian tersebut. Maka, permohonan kasasi terhadap penetapan Majelis Hakim Nomor 779/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt tanggal 24 Januari 2023, tidak dapat dilakukan.

4. Bahwa sesuai dengan pasal 244 KUHAP yang menyatakan bahwa 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa, atau penuntut umum dapat mengajukan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas'.

Atas penolakan permohonan kasasi tersebut, 896 korban KSP Indosurya melalui kuasa hukum mereka mengirim berkas permohonan kasasi tersebut langsung ke Mahkamah Agung pada 20 Februari 2023.

Pilihan Editor: Pemerintah Salurkan Insentif Kendaraan Listrik Melalui Produsen, Begini Skemanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

1 jam lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.


Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

3 jam lalu

Ilustrasi begal / penyerangan dengan senjata tajam pisau / klitih / perampokan. Shutterstock
Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.


Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

3 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.


PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.


Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

8 jam lalu

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial di Balairung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin, 22 April 2024. ANTARA/HO-Mahkamah Agung RI
Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.


Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

2 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Penembakan di Memphis Amerika Serikat, 2 Tewas dan 6 Luka-luka

Dua pelaku penembakan di Memphis Amerika Serikat masih dalam pengejaran polisi. Belum diketahui motif penembakan.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

5 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

5 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

6 hari lalu

Ilustrasi selingkuh. Shutterstock
Perempuan Mahardhika Nilai Penahanan Anandira Puspita Bersama Bayi Berpotensi Mereviktimisasi Korban

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika, Tyas Widuri, menilai penahanan Anandira Puspita dan bayinya berpotensi mereviktimisasi korban dugaan perselingkuhan suaminya.


Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

8 hari lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Serangan Israel dalam Tempo 24 Jam Menewaskan 43 Warga Gaza dan 62 Luka-luka

Pembantaian yang dilakukan Israel dalam tempo 24 jam menewaskan 43 warga Gaza dan 62 orang luka-luka.