Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dan Gubernur Bank of Korea, RHEE, Chang Yong. BCSA ini memungkinkan dilakukannya pertukaran mata uang lokal masing-masing negara antara kedua bank sentral hingga senilai KRW 10,7 triliun atau Rp 115 triliun.
Menurut BI, secara khusus kerja sama tersebut juga bakal mendukung penyelesaian transaksi perdagangan menggunakan mata uang lokal antar kedua negara. Penyelesaian transaksi bisa dilakukan sekalipun dalam kondisi krisis guna mendukung stabilitas keuangan regional.
BI menilai perjanjian ini merefleksikan kuatnya hubungan ekonomi kedua negara, termasuk kerja sama bidang keuangan antara kedua bank sentral.
Pilihan editor: Ekonomi Semester I Bisa 5 Persen Lebih, Bank Indonesia Fokuskan Inflasi Pangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini