TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mengumumkan insentif kendaraan listrik hari ini, Senin, 6 Maret 2023. Kabar ini diketahui melalui undangan jumpa pers yang dilayangkan Biro Komunikasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Rencananya, pengumuman akan disampaikan di Kantor Kemenko Marves pukul 12.30. Jumpa pers akan dipimpin Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Wacana insentif kendaraan listrik memang sudah dibicarakan pemerintah sejak jauh-jauh hari. Hal ini seiring cita-cita pemerintah menuju transisi energi. Namun, pemerintah belum mengumumkan secara resmi.
Hanya saja soal nominal, Agus Gumiwang sempat menyampaikan perkiraan besaran insentif sebesar Rp 80 juta untuk pembelian mobil listrik, Rp 8 juta untuk motor listrik, Rp 40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid, dan Rp 5 juta untuk motor konversi menjadi motor listrik. Dia mengatakan, insentif akan diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.
Sementara itu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan subsidi tersebut akan diprioritaskan untuk sepeda motor. “Sementara sesuai dengan anggaran yang disediakan, itu dulu yang harus diselesaikan. Nanti lihat animo masyarakat ke mana,” ujar Arifin ketika ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jumat, 17 Februari 2023.
Pendanaan insentif kendaraan listrik akan dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Penyalurannya dilakukan melalui dua pintu, yakni di Kementerian ESDM untuk program konversi dan di Kementerian Perindustrian untuk pembelian kendaraan listrik baru.
“Rencana demikian. Sekarang sudah disiapkan semua perangkat, tinggal kapan start,” ucap Arifin. “Nilai sudah jelas. Ada patokan, ada gambaran. Nilainya sudah kalian dengar sendiri,” bebernya.
Pilihan Editor: Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini