Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Plumpang, BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Biaya Perawatan Peserta

image-gnews
Iklan

INFO BISNIS - BPJS Ketenagakerjaan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) guna mengidentifikasi peserta yang menjadi korban kebakaran di Depo Pertamina, Plumpang, Jakarta Utara, Jum'at malam, 3 Maret 2023.

Hingga kabar ini diturunkan, tercatat sebanyak sedikitnya 17 korban jiwa serta 51 orang lainnya mengalami luka-luka. Dari jumlah tersebut, 6 korban merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, yang mana 3 orang adalah pekerja Penerima Upah (PU) sementara 3 orang lainnya pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo meninjau langsung seorang peserta yang tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Pertamina Jaya Jakarta yang juga merupakan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan. 

"Saya mewakili manajemen BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada hari Jum'at lalu. Sebagai bentuk tanggung jawab dan wujud negara hadir untuk melindungi seluruh pekerja Indonesia, kami datang mengunjungi salah satu peserta yang juga menjadi korban. Kami ingin memastikan peserta tersebut mendapatkan perawatan yang terbaik sehingga dapat segera pulih,"tutur Anggoro. 

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi peserta dari risiko kecelakaan kerja termasuk saat perjalanan menuju atau kembali dari tempat kerja. 

Beragam manfaat yang diperoleh peserta antara lain perawatan tanpa batas biaya hingga sembuh. Selanjutnya jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan, dan selanjutnya 50 persen upah hingga sembuh. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. 

Anggoro kembali mengajak seluruh pekerja untuk memastikan diri terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena musibah dapat terjadi kapan dan di mana saja termasuk saat sedang bekerja. "Karena perlindungan ini adalah hak konstitusi anda semua sebagai pekerja untuk terlindungi," ucapnya.

Ia juga meminta tim LCT BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau perkembangan para korban dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait jika terdapat korban tambahan. "Semoga para korban yang dirawat dapat segera pulih dan bagi korban meninggal, keluarganya diberi kekuatan dan ketabahan," kata Anggoro. 

Direktur Rumah Sakit Pertamina Jaya Dody Alamsyah Siregar memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang menjadi korban. "Kami sangat senang sekali karena dari BPJS Ketenagakerjaan meng-cover semuanya,"kata Dody. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktur Utama Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

1 jam lalu

Direktur Utama Antam Raih Penghargaan Top CEO Awards 2023

Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Nico Kanter meraih penghargaan sebagai The Best CEO in Diversified Metals and Minerals.


Bea Cukai Berikan Layanan Ekspor Kembali

2 jam lalu

Bea Cukai Berikan Layanan Ekspor Kembali

Bea Cukai Belawan berikan pelayanan dan pengawasan terhadap proses ekspor kembali barang eks impor sementara dengan dokumen ATA Carnet.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

3 jam lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

3 jam lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Kunjungan Panglima Jenderal TNI dan Kapolri ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

3 jam lalu

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

Kebijakan fiskal memiliki peranan penting sabagai penjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi.


Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

5 jam lalu

Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022.


BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023

7 jam lalu

BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali meraih prestasi di taraf Internasional.


BPJS Kesehatan Dukung Inovasi Pelayanan Kesehatan

8 jam lalu

BPJS Kesehatan Dukung Inovasi Pelayanan Kesehatan

Memasuki satu dekade penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan kesehatan di Indonesia.


Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

8 jam lalu

Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

Perkembangan dunia militer saat ini mau tidak mau harus adaptif dan melakukan kolaborasi dengan kemajuan teknologi.


Antam Raih Penghargaan Human Capital & Performance Awards 2023

8 jam lalu

Antam Raih Penghargaan Human Capital & Performance Awards 2023

PT Aneka Tambang Tbk, anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID)-BUMN Holding Industri Pertambangan, meraih penghargaan pada ajang Human Capital & Performance Awards 2023