Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bila PNS Aktif Meninggal, Apa yang Didapat Ahli Warisnya?

Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.
Pegawai Pemprov mengantri bersalaman dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat acara halal bihalal di Balaikota, Jakarta, Senin 9 Mei 2022. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Halal Bihalal pada hari pertama PNS masuk kerja setelah libur Lebaran 2022. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPertanyaan tentang hak yang bakal diterima keluarga seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang masih aktif, tetapi meninggal dunia sebelum memasuki masa purna tugas (pensiun) kerap dicari di internet. Sesungguhnya, pemerintah sendiri mengatur ketentuan tunjangan dan santunan dalam program Jaminan Kematian (JKM). JKM dikelola dan akan diberikan oleh PT Taspen (Persero).

Sebagaimana yang tertuang pada PP (Peraturan Pemerintah) No. 66 Tahun 2017 pengganti PP No. 70 Tahun 2015, Taspen mengelola program JKM berupa perlindungan atas risiko kematian bukan disebabkan kecelakaan kerja. Pengelolaan iuran dan pelaporannya tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Republik Indonesia No. 206/PMK.02/2017 tentang perubahan Permenkeu No. 241/PMK.02/2016.

Kepesertaan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), PNS, atau pejabat negara secara otomatis berlaku hingga pihak yang bersangkutan tersebut berhenti. Tidak hanya itu, kebijakan JKM juga diperoleh PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) serta ketua atau anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).

Apa yang Didapatkan Keluarga PNS Meninggal Dunia?

Sumber dana santunan kematian dihimpun dari 0,72% gaji pokok peserta yang diberikan oleh instansi pemberi kerja. Adapun beberapa tunjangan yang akan diberikan terdiri dari:

- Santunan satu kali pencairan sekaligus sebesar Rp 15 juta.

- Uang duka wafat (UDW) sebesar tiga kali gaji terakhir.

- Bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 7,5 juta.

- Bantuan beasiswa maksimal untuk 2 anak, masing-masing sebesar Rp 15 juta, dengan ketentuan terdaftar sebagai peserta minimal 3 tahun.

Syarat Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Aktif

Untuk melakukan klaim santunan kematian PNS, pihak keluarga baik pasangan suami/istri, anak kandung, orang tua kandung, maupun ahli waris lainnya perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Berikut beberapa dokumen sebagai syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia.

- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang terisi lengkap.

- Identitas diri pemohon berupa e-KTP atau SIM (Surat Izin Mengemudi).

- Surat keterangan kuasa sebagai ahli waris yang disahkan oleh kepala instansi tempat PNS bekerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang diterbitkan oleh bendaharawan gaji.

- Surat kematian dari rumah sakit, kepala desa, atau lurah wilayah domisili.

- Surat nikah berlegalisir dari catatan sipil, KUA (Kantor Urusan Agama), lurah, atau kepala desa.

- Syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia aktif berikutnya dengan melampirkan surat penunjukan wali berdasarkan putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama, apabila pemohon merupakan anak-anak di bawah 18 tahun.

- Surat keputusan dari pengadilan tentang penetapan ahli waris.

- Surat kuasa ahli waris dari lurah atau kepala desa jika pemohon merupakan suami/istri, anak kandung, atau orang tua kandung.

- Surat keterangan menempuh pendidikan formal (sekolah/kuliah) anak.

- Surat pernyataan Taspen Dwiguna Sejahtera (TDS) jika ada atau opsional.

Cara Mengurus Taspen PNS Meninggal Dunia Berstatus Aktif

Cara mencairkan Taspen PNS aktif meninggal dunia dapat dilakukan melalui website resmi Taspen. Berikut langkah-langkah untuk memperoleh santunan dari program Jaminan Kematian.

  1. Akses portal tos.taspen.co.id bisa via smartphone maupun laptop.
  2. Pilih layanan ‘Klaim Online’.
  3. Pada menu jenis pengajuan & persyaratan klaim, tekan ‘ASN Aktif’.
  4. Selanjutnya, untuk bagian hubungan kekerabatan pilih untuk suami/istri, anak, orang tua, maupun ahli waris lainnya.
  5. Pilih jenis klaim yang diajukan, yakni ‘Asuransi Kematian Peserta Aktif’.
  6. Unduh formulir registrasi pada tombol ‘Download Formulir Persyaratan’.
  7. Tekan tombol ‘Selanjutnya’.
  8. Masukkan NIP, Notas, atau nomor KPE.
  9. Tekan kembali tombol ‘Selanjutnya’.
  10. Isi bagian data pemohon.
  11. Unggah seluruh dokumen untuk mengurus Taspen PNS aktif meninggal dunia.
  12. Lengkapi data pegawai yang wafat.
  13. Tunggu instruksi berikutnya dan keluarga akan menerima pencairan santunan kematian PNS aktif.

Pilihan editor: Apakah PNS yang Mengundurkan Diri Mendapatkan Uang Pensiun?

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Pengembangan Kompetensi ASN

2 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Kemendagri Gelar Rakornas Bahas Pengembangan Kompetensi ASN

Rakornas BPSDM Kemendagri diharapkan menjadi momentum kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak dalam meningkatkan kompetensi ASN.


Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

4 hari lalu

Pemudik menaiki kereta Jayakarta jurusan Surabaya Gubeng di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Sabtu, 15 April 2023. Sebanyak 23.000 pemudik berangkat menuju ke berbagai daerah di Pulau Jawa, mereka diangkut menggunakan 32 kereta api yang tersedia di Stasiun Pasar Senen. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terpopuler: Bikin Ulah KAI Bisa Turunkan Penumpang, PNS Pria Boleh Poligami PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI bisa menurunkan penumpang kereta api yang berbuat ulah, seperti tidak turun di stasiun tujuan.


Terkini: Sebab KAI Turunkan Paksa Penumpang Kereta, 27.000 Pekerja Diserap Saat Produksi Jet Tempur KF-21

4 hari lalu

Sejumlah penumpang berjalan setibanya di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Kamis 5 Mei 2022. PT KAI mencatat pada H+2 Ramadhan sebanyak 14.700 pemudik kembali ke Jakarta melalui Stasiun Pasar Senen, sementara 14.900 lainnya kembali melalui Stasiun Gambir. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Terkini: Sebab KAI Turunkan Paksa Penumpang Kereta, 27.000 Pekerja Diserap Saat Produksi Jet Tempur KF-21

Berita terkini ekonomi dan bisnis pada Sabtu siang, 3 Juni 2023, dimulai dari alasan PT KAI menurunkan paksa penumpang kereta.


Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

4 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Viral PNS Pria Boleh Poligami dan PNS Perempuan Tak Boleh Jadi Istri Kedua, BKN: Aturan Terbit Sejak 40 Tahun Lalu

BKN menanggapi viral PNS pria boleh poligami dan PNS perempuan tak boleh jadi istri kedua.


Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat dimintai keterangan setelah menghadiri acara DBS Asian Insights Forum di Ballroom The St. Regis Jakarta, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Maret 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Terkini: Walhi Tanggapi Pernyataan Luhut Ekspor Pasir Laut Tak Rusak Lingkungan, Estimasi Gaji ke-13 yang Diterima Prabowo dan Ganjar

Walhi buka suara atas pernyataan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut ekspor pasir laut tak merusak lingkungan.


Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Apa Itu Gaji PNS ke-13? Berikut Ini Besarannya untuk Pensiunan

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bulanan yang diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya sekali dalam setahun.


Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan akan mengubah formulasi pembayaran gaji pensiun PNS atau pegawai negeri sipil dari manfaat pasti atau pay as you go menjadi iuran pasti atau fully funded.
Siapa yang Mengusulkan Gaji ke-13 PNS? Begini Sejarahnya

Gaji ke-13 PNS sudah ada sejak masa pemerintahan Soeharto, tepatnya pada 1969 yang bertujuan untuk mengganti hadiah lebaran Hari Raya Idulfitri.


Terkini Bisnis: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Dolar AS Melemah

7 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Terkini Bisnis: Pengumuman Kenaikan Gaji PNS, Dolar AS Melemah

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa siang, 31 Mei 2023 antara lain tentang pengumuman kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri pada 16 Agustus.


Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

7 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi (kiri) didampingi oleh wakil presiden Ma'ruf Amin saat memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 16 Desember 2019. Rapat ini membahas persiapan pemindahan ibu kota. TEMPO/Subekti.
Berapa Gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin? Ternyata Segini

Estimasi besaran gaji ke-13 Jokowi dan Ma'ruf Amin adalah masing-masing sebesar Rp 62.740.000 dan Rp 42.160.000.


Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

8 hari lalu

Presiden Joko Widodo memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis 2 Maret 2023. Sidang kabinet membahas terkait Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024 TEMPO/Subekti.
Tak Cuma PNS, Kenaikan Gaji TNI, Polri hingga Pensiunan Akan Diumumkan Jokowi pada 16 Agustus

Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Agustus mendatang.