TEMPO.CO, Jakarta - Bagi Anda yang memasuki masa purna tugas, perlu mengetahui cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen. Uang pensiun bakal diterima setiap bulan setelah tidak lagi mengabdi kepada negara. Pemerintah sendiri sudah menunjuk PT Taspen (Persero) untuk mengelola sekaligus memberikan dana kepada PNS (Pegawai Negeri Sipil) sesuai wilayah domisili.
Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Taspen merupakan penyelenggara program yang bergerak di bidang dana pensiun dan asuransi bagi ASN, hakim, serta pejabat negara. Dasar pembiayaan program pensiun berasal dari gaji pokok (gapok), gaji pokok tambahan, serta gaji pokok tambahan peralihan terakhir sebulan.
Pekerja di instansi pemerintahan yang berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) secara otomatis terdaftar sebagai penerima manfaat program pensiun. Setiap peserta dikenakan iuran berpua pemotongan 4,75% penghasilan dari gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulannya. Tidak hanya bagi pegawai yang memasuki usia pensiun, tetapi dana yang diberikan juga termasuk uang duka wafat dan pensiun terusan untuk keluarga yang bersangkutan.
Syarat Pencairan Uang Pensiun PNS di Taspen
Pelaksanaan pemberian uang pensiun diatur dalam UU No. 11 Tahun 1969 mengenai Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Untuk memperoleh manfaat, setiap PNS yang berhak memperoleh dana pensiun harus menyiapkan sejumlah dokumen, diantaranya:
- Formulir Permintaan Pembayaran (FPP) yang diisi lengkap.
- Fotokopi Surat Keterangan (SK) Pensiun atau Pertimbangan Teknis (Pertek).
- SKPP (Surat Keterangan Penghentian Pembayaran) yang diterbitkan instansi berwenang (Pemerintah Daerah atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).
- Pas foto suami istri berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
- Fotokopi identitas diri berupa KTP elektronik atau SIM.
- Fotokopi buku rekening.
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Cara Mencairkan Dana Pensiun PNS di Taspen
Klaim dana pensiun dapat dilakukan secara online melalui website Taspen Online Services (TOS). Asalkan pemohon telah mengajukan pembuatan Kartu Identitas Pensiun (Karip). Adapun cara mengurus Taspen adalah sebagai berikut.
- Kunjungi laman tos.taspen.co.id melalui perangkat digital.
- Tekan menu ‘Klaim Online’.
- Pilih jenis pengajuan apakah ‘ASN Aktif’ atau ‘Pensiunan’.
- Serta pilih hubungan keluarga, baik diri sendiri hingga ahli waris lainnya.
- Tentukan jenis klaim yang diajukan, mulai dari pensiun pertama (SP4A), pensiunan pertama dan tabungan hari tua, tabungan hari tua (THT), asuransi kematian keluarga, pensiun lanjutan, uang kekurangan pensiun (UKP), rekening pasif, tunjangan veteran, atau uang duka wafat tunjangan veteran.
- Kemudian tekan tombol ‘Selanjutnya’.
- Ketikkan 16 digit NIP (Nomor Induk Pegawai), Notas (Nomor Taspen), atau nomor KPE (Kartu Pegawai Elektronik).
- Klik tombol ‘Selanjutnya’ kembali.
- Ikuti keseluruhan instruksi yang tertera. Pemohon akan memperoleh insentif selama masa hidup sekitar 2 minggu semenjak pengajuan.
Para mantan abdi negara juga dapat menarik uang pensiunan melalui mesin ATM dengan berbekal Taspen Smartcard yang telah bekerja sama dengan lembaga perbankan. Sehingga tidak perlu mengantre lama lagi di kantor cabang bank. Inovasi PT Taspen ini disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan Hasni Tarodji.
“Kartu ini (Taspen Smartcard) mirip dengan (kartu) ATM. Jadi bisa digunakan di mana pun pensiunan berada”, kata Hasni dikutip dari portal resmi Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (2/2/2023).
Lebih lanjut, Hasni menjelaskan bahwa cara mencairkan dana pensiun PNS di Taspen juga bisa diwakilkan oleh ahli waris. Asalkan pemegang kartu Taspen Smartcard sudah melakukan otentikasi identitas. Otentikasi yang dimaksud ialah pencatatan data biometrik, meliputi sidik jari (fingerprint), pengenalan wajah (face recognition), dan suara.
Pilihan editor: Cara Cek Saldo Taspen Via Website Terbaru yang Mudah
NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA