TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Pemilhan Umum atau KPU untuk menunda Pemilu 2024 menimbulkan risiko yang sangat serius terhadap perekonomian Indonesia. Pasalnya, isu penundaan pemilu merupakan bentuk ketidakpastian dari sisi ekonomi.
Bhima berujar putusan tersebut dapat menggoncang iklim investasi dan tingkat konsumsi di Indonesia. Sementara faktor konsumsi dan investasi memiliki porsi besar terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
"Jadi pemulihan ekonomi yang tak mungkin seperti yang diharapkan tumbuh di atas 5 persen. Mungkin kita hanya bisa puas tumbuh di kisaran 3 persen," ujar Bhima kepada Tempo, Kamis, 2 Maret 2023.
Padahal, kata dia, aturan penyelenggaraan pemilu lima tahun sekali membuat banyak sektor tumbuh positif. Sejumlah sektor yang berkaitan dengan perhotelan, akomodasi, percetakan, transportasi, hingga sektor makanan dan minuman turut merasakan imbas positif dari pemilu tersebut. Sebaliknya, jika pemilu benar-benar akan ditunda, sektor-sektor itu bisa terguncang.
Oleh karena itu, menurut Bhima, penundaan Pemilu 2024 justru akan membuat ekonomi Indonesia mengalami penurunan. Bahkan, ia memperkirakan bakal terjadi risiko konflik yang tinggi, baik konflik horisontal ataupun vertikal.
Kegaduhan-kegaduhan yang terjadi itu pun, kata dia, akan menggerus kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya di Tanah Air. Walhasil, investor akan melakukan wait and see terlebih dahulu sebelum menyuntikkan modal.
Meski belum final, menurut Bhima, perintah penundaan Pemilu 2024 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah menjadi preseden buruk bagi pemulihan ekonomi. Oleh sebab itu, ia menekankan putusan tersebut harus dicegah secepatnya.
"Jangan sampai kemudian isu ini menjadi final, akhirnya ini bisa membuat ekonomi mundur," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu tertuang dalam putusan perdata yang sebelumnya diajukan oleh Partai Prima dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu. Alhasil, KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.
Sementara itu, KPU telah menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. Komisioner KPU Idham Holik menegaskan pihaknya menolak putusan PN Jakarta Pusat.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.
RIANI SANUSI PUTRI | M ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Bila Pemilu 2024 Ditunda, Ekonom: Kepercayaan Pasar Keuangan dan Modal Bakal Tergerus
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.