TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal terus berupaya agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja batal dikeluarkan sebagai undang-undang.
Iqbal mengatakan, akan melakukan aksi massa besar-besaran pada tanggal 14 Maret 2023 bertepatan saat Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI melaksanakan sidang paripurna.
"Aksi dilakukan di ratusan kota-kota industri besar yang ada di Indonesia. Untuk wilayah Jabodetabek, aksi akan dipusatkan di depan Gedung DPR,” kata Said Iqbal saat konferensi pers, Rabu, 1 Maret 2023.
Said Iqbal mengatakan akan mendorong secara penuh agar seluruh elemen gerakan masyarakat bisa bersatu, menolak bersama pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja.
Daerah yang turut melakukan aksi massa, di antaranya Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, Medan, Aceh, Bengkulu, Lampung, Pekanbaru, Batam, Banjarmasin, Samarinda, Makassar, Morowali, Ambon, Ternate, dan beberapa kota industri lainnya.
"Partai Buruh bersama serikat buruh akan melakukan empat langkah perjuanga yang akan dilakukan oleh puluhan ribu buruh, di seluruh Indonesia," katanya.
Said Iqbal mengklaim, aksi ini akan diikuti oleh puluhan ribu buruh yang berasal dari empat konfederasi besar serikat buruh dan serikat petani, 60 federasi serikat buruh tingkat nasional, serta organisasi masyarakat multi sektor lainnya, seperti rakyat miskin kota, pekerja rumah tangga (PRT), pelajar dan mahasiswa, serta Badan Eksekutif Mahasiswa dari kampus dan universitas.
"Tuntutannya menolak pengesahan Perppu menjadi UU Omnibus Law Cipta Kerja, mendesak Pengesahan Rancangan UU PPRT (Perlindungan Pekerja Rumah Tangga), dan mengecam RUU Kesehatan," katanya.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Pilihan Editor: Harga Referensi CPO Naik, Kemendag Sebut Program B35 Jadi Salah Satu Penyebab
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini