Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenkeu Rilis Sukuk Seri PBS035 untuk Peserta Tax Amnesty, Ini Besaran Imbal Hasilnya

image-gnews
(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman  melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
(Ki-ka) Direktur Pembiyaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman melakukan sosialisasi sukuk ritel seri SR012 di kawasan Senayan, Jakarta, Sabtu 29 Februari 2020. EKO WAHYUDI l Tempo.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara seri PBS035 sebesar Rp156,522 miliar dengan skema private placement dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.08/2022, PMK Nomor 38/PMK.02/2020, dan PMK Nomor 196/PMK.03/2021.

Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu melaporkan jenis imbalan atau kupon yang diberikan PBS035 ini bersifat tetap atau fixed rate.

Tingkat imbalan atau kupon yang diberikan sebesar 6,75 persen dengan imbal hasil (yield) 7,23 persen. "SBSN tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder dengan mata uang rupiah," dikutip melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Adapun nominal per unit yang diterbitkan sebesar Rp1 juta sejumlah 156.522 sehingga yang diterbitkan totalnya yaitu Rp156,522 miliar. PBS035 ini akan jatuh tempo pada 15 Maret 2042.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan tiga ketentuan.

Ketentuan pertama yakni dilakukan melalui dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kemudian ketentuan kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara (SBN) dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing (valas).

Terakhir, dealer utama wajib melaporkan transaksi SBN dalam rangka PPS wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak (Kemenkeu).

Pilihan Editor: Penjualan SBR 012-T2 dan SBR 012-T4 Capai Rp 22 T, Mayoritas Dibeli Milenial

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

25 menit lalu

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata saat ditemui usai sidang paripurna pengesahan UU APBN 2024 di Senayan, Jakarta pada Kamis, 21 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kemenkeu Bantah Pemerintah Punya Utang Rp 60 Triliun ke PLN

Kementerian Keuangan atau Kemenkeu buka suara perihal kabar pemerintah memiliki utang ke badan usaha milik negara atau BUMN PT PLN (Persero).


Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

22 jam lalu

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Ramai Soal Rencana Kenaikan PPN jadi 12 Persen, Kemenkeu: Tetap 11 Persen Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan pajak pertambahan nilai (PPN) tetap sebesar 11 persen pada 2024. Kapan terjadi kenaikan PPN?


Kemenkeu Ungkap RAPBN 2024 Belum Pertimbangkan Anggaran Pertamax Gantikan Pertalite

23 jam lalu

Kepala Pusat Kebijakan APBN BKF Kemenkeu Wahyu Utomo saat ditemui usai mini talkshow bedah RAPBN 2024 di Jakarta pada Rabu, 20 September 2024. TEMPO/Ninda Dwi Ramadhani.
Kemenkeu Ungkap RAPBN 2024 Belum Pertimbangkan Anggaran Pertamax Gantikan Pertalite

BKF Kemenkeu mengungkapkan RAPBN 2024 belum mempertimbangkan anggaran BBM jenis Pertamax yang disebut akan menggantikan Pertalite.


Cerita APBN Bekerja Keras selama 4 Tahun, Sri Mulyani: Memastikan Ekonomi Berdasarkan Keadilan

1 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Cerita APBN Bekerja Keras selama 4 Tahun, Sri Mulyani: Memastikan Ekonomi Berdasarkan Keadilan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan selama 4 tahun banyak sekali pelajaran bahwa ketidakpastian global akan selalu ada dan APBN sebagai instrumen yang strategis harus mampu melaksanakan tugas alokasi distribusi dan stabilisasi.


Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

2 hari lalu

Kepala Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 Agustus 2023. Rapat tersebut membicarakan pendahuluan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) serta pembentukan panitia kerja (Panja). TEMPO/M Taufan Rengganis
Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?


AirNav Ajukan Tambahan PMN Tunai Rp 659 Miliar dan Nontunai Rp 892 Miliar, untuk Apa Saja?

3 hari lalu

Petugas Airnav memantau pergerakan pesawat di menara kontrol Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Jumat 29 April 2022. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat pergerakan penumpang angkutan umum di semua moda transportasi mengalami peningkatan pada H-5 Lebaran 2022. Sementara itu, secara kumulatif sejak H-7 Lebaran 2022 pergerakan penumpang transportasi udara tercatat merupakan yang tertinggi. TEMPO/Subekti.
AirNav Ajukan Tambahan PMN Tunai Rp 659 Miliar dan Nontunai Rp 892 Miliar, untuk Apa Saja?

BUMN Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengajukan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN).


Komisi XI DPR Setujui Penyesuaian Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 48,7 Triliun

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Komisi XI DPR Setujui Penyesuaian Anggaran Kemenkeu Jadi Rp 48,7 Triliun

Sri Mulyani mengucapkan terima kasih atas persetujuan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPRI atas tambahan yang ditetapkan oleh Badan Anggaran DPR.


RAPBN 2024, ICP Naik jadi USD 80 per Barel dan Lifting Minyak Naik jadi 635 Ribu Barel per Hari

15 hari lalu

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu saat menyampaikan perubahan asumsi dasar makro dalam RAPBN 2024 seusai rapat Panja bersama Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Selasa (6/9/2023) (ANTARA/Bayu Saputra)
RAPBN 2024, ICP Naik jadi USD 80 per Barel dan Lifting Minyak Naik jadi 635 Ribu Barel per Hari

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu membeberkan perubahan asumsi ICP serta lifting minyak dalam asumsi dasar makro RAPBN 2024. Dampaknya ke defisit?


Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp 48,35 Triliun, Ini Rinciannya

16 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beserta jajarannya menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Komisi XI DPR, Senin, 4 September 2023. Sumber: IG @smindrawati
Komisi XI DPR Setujui Pagu Anggaran Kemenkeu Rp 48,35 Triliun, Ini Rinciannya

Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kemenkeu dalam RAPBN 2024 sebesar Rp 48,35 triliun dengan sejumlah pergeseran antarprogram.


Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

18 hari lalu

Silmy Karim. ANTARA
Aturan Golden Visa Disahkan, Dirjen Imigrasi: Kita Sasar Pelintas Berkualitas, Syarat Lebih Berbobot

Pemerintah mulai memberlakukan aturan golden visa berdasarkan Permenkumham Nomor 22 tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.