TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengajukan 19 nama perusahaan swasta ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendapatkan izin impor daging kerbau yang selama ini hanya dilakukan oleh Perum Bulog. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, Syamsul Ma’arif mengatakan penunjukan perusahaan importir daging oleh Kementan sudah sesuai aturan.
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, salah satu syarat terbitnya persetujuan impor produk hewan dari jenis lembu adalah rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Terlebih, kegiatan impor yang dilakukan bertujuan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga daging di pasaran.
“Kami tentunya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi institusi kami," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia menilai hampir semua negara menerapkan regulasi seperti itu. Sebab, menurutnya, rekomendasi dari Kementan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya untuk memberikan jaminan keamanan pangan, khususnya produk asal ternak.
Adapun 19 perusahaan importir daging itu, menurutnya, telah memenuhi proses verifikasi. Syamsul mengaku telah melakukan verifikasi terhadap 19 perusahan tersebut, khususnya ihwal persyaratan teknis kesehatan hewan. Proses verifikasi dilakukan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2022.
Selanjutnya: Daging kerbau yang akan diimpor adalah daging beku tanpa tulang