TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi rencana merger Bank Nobu dan MNC Bank. Pengamat perbankan Paul Sutaryono menyebut merger adalah hal biasa dalam industri perbankan, namun dalam kasus merger Bank Nobu dan MNC Bank sedikit berbeda.
"Karena bertujuan supaya kedua bank itu dapat memenuhi aturan dengan modal inti minuman per akhir 2022," kata Paul melalui keterangan tertulis pada Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
Untuk dia, OJK mensyaratkan bank memiliki modal inti Rp 3 triliun. Ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2020 yang menyebut apabila bank tidak mampu memenuhi aturan ini, bank akan dipaksa untuk merger, self-liquidation atau likuidasi sukarela, hingga turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Paul melanjutkan, dengan merger modal Bank Nobu dan MNC Bank semakin perkasa. Dengan demikian, lanjut dia, bank pasca-merger bisa lebih leluasa melakukan penetrasi pasar yang potensial.
Dia membagikan kiat penetrasi yaitu dengan menyediakan produk dan jasa perbankan berbasis digital. Sebabnya saat ini nasabah memiliki preferensi melakukan transaksi secara daring. Meski begitu, dia pun memberi wanti-wanti.
"Ingat bahwa merger itu bukan hanya menyatukan dua bank atau lebih. Namun dalam merger juga perlu menyatukan 2 atau lebih visi dan budaya kerja (corporate culture). Hal ini membutuhkan bukan hanya waktu yang cukup lama, tetapi juga tenaga dan biaya," tuturnya.
Selanjutnya: mengajukan rencana merger sebelum deadline pada 2022