Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LPS Naikkan Suku Bunga Penjaminan 25 Basis Poin, Berlaku Mulai Besok

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, JakartaLembaga  Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum, bank perkreditan rakyat atau BPR, dan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing 25 basis poin (bps). Rinciannya, kenaikan menjadi 4,25 persen untuk bank umum, 2,25 persen untuk valas, serta kenaikan menjadi 6,75 persen untuk BPR,

“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Maret 2023 sampai 31 Mei 2023,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.

Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan. Penentuannya dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan nasionall,” ungkap Purbaya.

Oleh sebab itu, Purbaya mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besar tingkat bunga penjamin yang berlaku saat ini. Upaya tersebut, kata dia, bisa dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media sosial.

Kemudian untuk melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, pihaknya juga mengimbau bank agar tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami juga berharap bank tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,”pungkas Purbaya

Pilihan Editor: Luhut Melarang Pembangunan Hotel Bintang 3 di Danau Toba, Ini Penjelasan Sandiaga Uno

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dolar AS Menguat, Pasar Menanti Proyeksi Suku Bunga The Fed

1 hari lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Dolar AS Menguat, Pasar Menanti Proyeksi Suku Bunga The Fed

Dolar AS dibeli 149,0710 yen Jepang, lebih tinggi dari 148,8090 yen Jepang.


OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

4 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Minta Bank Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

OJK memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.


Masyarakat Harus Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ingin Melakukan Pinjol

5 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Masyarakat Harus Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ingin Melakukan Pinjol

Direktur Center of Economi and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengimbau masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal ini saat melakukan pinjol.


Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

7 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di Level 5,75 Persen

Bank Indonesia kembali menahan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate alias BI7DRR di level 5,75 persen pada bulan ini.


Sri Mulyani soal Inflasi di RI: Relatif Rendah tapi Harus Waspada karena Harga Pangan Naik Tajam

7 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi jajarannya memberikan keterangan terkait realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Sri Mulyani melaporkan realisasi APBN hingga akhir Februari 2019, tercatat Rp54,61 triliun atau 0,34 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani soal Inflasi di RI: Relatif Rendah tapi Harus Waspada karena Harga Pangan Naik Tajam

Sri Mulyani menyebutkan inflasi Indonesia per Agustus 2023 sekitar 3,3 persen relatif dalam situasi yang moderat rendah tapi harus tetap waspada.


Ekonom Prediksi Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

7 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. International Monetary Fund (IMF) menaikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 yang semula 2,7 persen menjadi 2,9 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Ekonom Prediksi Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga di Level 5,75 Persen

Ekonom Bank Permata Josua Pardede memprediksi Bank Indonesia tetap mempertahankan suku bunga acuan atau BI7DRR di level 5,75 persen. Apa sebabnya?


Dorong Penguatan Kepengurusan Bank, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

8 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Dorong Penguatan Kepengurusan Bank, OJK Terbitkan Aturan Tata Kelola Bank Umum

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.


OJK Sebut Pertama Kalinya Suku Bunga The Fed dan BI Beda Tipis

9 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Sebut Pertama Kalinya Suku Bunga The Fed dan BI Beda Tipis

Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara mengatakan suku bunga acuan bank sentral AS The Fed dan Bank Indonesia berbeda tipis.


5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

13 hari lalu

Kapolsek Komodo Ajun Komisaris Polisi Ivans Djarat (kiri) berdamai dengan sekuriti Bank BRI Unit Nggorang bernama Guido Andre Sandi setelah insiden penganiayaan di ATM KCU Nggorang, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, 13 September 2023 [istimewa]
5 Fakta Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank di NTT

Kapolsek Kompdo Ivans Djarat menganiaya seorang satpam bank di NTT gegara ditegur memakai helm saat di ATM. Berikut sederet faktanya.


Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

13 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kapolsek Komodo Aniaya Satpam Bank, Ini Kata Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat

Kapolsek Komodo menganiaya satpam bank di NTT menuai reaksi Kompolnas dan Kapolres Manggarai Barat. Ini kata mereka.