Kuasa hukum konsumen Meikarta, Rudy Siahaan, mengapresiasi langkah pencabutan gugatan oleh MSU. "Pertimbangannya seperti yang kita dengar, tak disebut implisit. Tapi kita lihat itikad baik dari penggugat. Karena penundaan sidang sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kita pihak tergugat," katanya.
Adapun gugatan yang dilayangkan PT MSU tersebut sebelumnya terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
PT MSU sebelumnya menggugat 18 konsumen Meikarta senilai Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.
Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya sebelumnya sudahmengatakan gugatan anak perusahaannya PT Mahkota Sentosa Utama atau PT MSU terhadap 18 konsumen Meikarta akan dicabut pada pertengahan bulan Februari ini.
"Pertama, telah kami sampaikan bahwa kami telah memutuskan mencabut tuntutan tersebut. Kami memerintahkan MSU untuk mencabut tuntutan itu," kata Ketut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 13 Februari 2023.
Pilihan Editor: Konsumen Meikarta Minta Refund Vs Lippo Karawaci Tawarkan Titip Jual, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.