Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Jenis Pajak Unik: Ada Pajak Anjing hingga Pajak Jomblo

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Slogan “Orang bijak, bayar pajak” terus menjadi jargon yang ditanamkan pemerintah di ingatan masyarakat. Dilansir dari buku manajemen pajak tulisan Indra Mahardika Putra, Charles E. McLure ekonom dari Stanford University menutuakan, Pajak adalah kewajiban finansial yang dibebankan kepada individu atau suatu lembaga badan usaha untuk membiayai fasilitas publik. 

Menurut Charles, pajak adalah bentuk kontribusi rakyat untuk memakmurkan negara, uang pajak biasa digunakan untuk sarana publik, layanan, hingga fasilitas yang disediakan negara. Jenis pajak ada bermacam-macam. Di Indonesia misalnya dikenal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak barang mewah, dan beberapa lainnya. Selain itu, terdapat berbagai jenis pajak yang unik berbeda di negara lain.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah 5 pajak unik yang diterapkan di sejumlah negara: 

1. Pajak Anjing

Pajak anjing merupakan pungutan kepada orang yang memelihara anjing. Melansir dari pajakku.com, Pajak ini diterapkan di sejumlah negara seperti Swiss. Bagi orang yang tidak membayar pajak anjing, berdasarkan aturan yang berlaku di sana, negara bisa menembak mati anjing tersebut. 

Selain Swiss, pajak anjing juga diterapkan di negara Jerman. Melansir dari buku Banyak Jalan Menuju Jerman, pajak anjing di Jerman sudah diterapkan sejak tahun 1500-an.  Saat itu, petani yang memelihara anjing dipungut pajak sebagai biaya pembersihan kotoran anjing. Semakin ganas dan besar seekor anjing, pajaknya pun semakin besar. Pajak anjing tersebut berlaku sampai sekarang. Dana pajak anjing digunakan pemerintah Jerman untuk membiayai manajemen pembersihan kotoran hewan.   

2. Pajak Jomblo 

Terdapat istilah yang dikenal dengan ‘single penalty’ di Amerika Serikat. Hal ini dijelaskan dalam konteks membayar pajak. Berdasarkan sistem pajak di negeri Paman Sam tersebut, melansir dari Cold Stream,  bagi mereka yang jomblo atau belum menikah, mereka akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan mereka yang telah berkeluarga.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan yang diperoleh oleh orang jomblo dikenakan persentase pajak yang lebih tinggi daripada penghasilan sepasang orang yag telah menikah. Tak hanya itu, jaminan sosial yang didapatkan oleh mereka yang jomblo lebih sedikit karena orang yang menikah dapat mengambil keuntungan dari pasangan yang masih hidup dan juga yang telah meninggal.

3. Pajak Obesitas 

Pada tahun 2008, Jepang memperkenalkan jenis pajak baru yang berupaya menekan obesitas dengan mengukur pertumbuhan lingkar pinggang. Melansir dari India Times, bagi warga negara jepang yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas, maka akan dikenakan pajak. Setiap tahunnya dilakukan pengukuran lingkaran pinggang (Metabo). Jika melebihi dari normal maka akan dikenakan pajak.

Dibentuknya aturan tersebut dipicu oleh ledakan konsumsi junk food. Sejak saat itu, Jepang memberlakukan hukuman berat kepada perusahaan dan otoritas sipil jika mereka gagal memenuhi target yang telah ditetapkan pada ukuran berat dan pinggang. Berkat undang-undang ini, tingkat obesitas di Jepang turun menjadi hampir 3,5 persen, salah satu yang terendah di dunia.

4. Pajak Menyiram Toilet 

Di negara bagian Amerika Serikat, Maryland, diberlakukan pajak untuk menyiram toilet. Uang terkumpul dari pajak tersebeut digunakan untuk menjalankan Program Restorasi Teluk Chesapeake. Melansir dari TIF, pajak ini pertama kali diterapkan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mengontrol penggunaan air dan juga pengelolaan limbah.

Masyarakat Maryland dikenakan pajak sebesar 60 USD per tahun dengan tarif tetap 5 USD per bulan. Efek dari kebijakan tersebut mulai terlihat tiga belas tahun setelah pajak pertama kali diterapkan pada tahun 2004. Kejernihan air teluk mulai membaik, tutupan rumput bertambah luas, dan udara segar tersedia di setiap area untuk pertama kalinya dalam satu dekade.

5. Pajak Tato 

Pada umumnya, layanan untuk tato, tindik badan, hingga salon rambut dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak bagi yang menggunakan layanan tersebut. Meski demikian, tidak untuk penduduk Arkansas yang harus membayar pajak 6 persen untuk menggunakan layanan tersebut.

Melansir dari Piligrim, Penggunaan layanan tato dan tindik badan, serta perawatan yang menggunakan elektrolisis juga memenuhi unsur wajib pajak. Oleh karena itu, mencukur rabut di Arkansas pun akan dikenakan biaya tambahan oleh pajak.

PUTRI INDY SHAFARINA

Pilhan Editor: Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

7 jam lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

13 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

20 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

22 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

22 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

23 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

23 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

23 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.