Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Jenis Pajak Unik: Ada Pajak Anjing hingga Pajak Jomblo

image-gnews
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Slogan “Orang bijak, bayar pajak” terus menjadi jargon yang ditanamkan pemerintah di ingatan masyarakat. Dilansir dari buku manajemen pajak tulisan Indra Mahardika Putra, Charles E. McLure ekonom dari Stanford University menutuakan, Pajak adalah kewajiban finansial yang dibebankan kepada individu atau suatu lembaga badan usaha untuk membiayai fasilitas publik. 

Menurut Charles, pajak adalah bentuk kontribusi rakyat untuk memakmurkan negara, uang pajak biasa digunakan untuk sarana publik, layanan, hingga fasilitas yang disediakan negara. Jenis pajak ada bermacam-macam. Di Indonesia misalnya dikenal pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak bumi dan bangunan, pajak barang mewah, dan beberapa lainnya. Selain itu, terdapat berbagai jenis pajak yang unik berbeda di negara lain.

Dilansir dari berbagai sumber, inilah 5 pajak unik yang diterapkan di sejumlah negara: 

1. Pajak Anjing

Pajak anjing merupakan pungutan kepada orang yang memelihara anjing. Melansir dari pajakku.com, Pajak ini diterapkan di sejumlah negara seperti Swiss. Bagi orang yang tidak membayar pajak anjing, berdasarkan aturan yang berlaku di sana, negara bisa menembak mati anjing tersebut. 

Selain Swiss, pajak anjing juga diterapkan di negara Jerman. Melansir dari buku Banyak Jalan Menuju Jerman, pajak anjing di Jerman sudah diterapkan sejak tahun 1500-an.  Saat itu, petani yang memelihara anjing dipungut pajak sebagai biaya pembersihan kotoran anjing. Semakin ganas dan besar seekor anjing, pajaknya pun semakin besar. Pajak anjing tersebut berlaku sampai sekarang. Dana pajak anjing digunakan pemerintah Jerman untuk membiayai manajemen pembersihan kotoran hewan.   

2. Pajak Jomblo 

Terdapat istilah yang dikenal dengan ‘single penalty’ di Amerika Serikat. Hal ini dijelaskan dalam konteks membayar pajak. Berdasarkan sistem pajak di negeri Paman Sam tersebut, melansir dari Cold Stream,  bagi mereka yang jomblo atau belum menikah, mereka akan membayar pajak lebih banyak dibandingkan mereka yang telah berkeluarga.

Hal ini disebabkan oleh penghasilan yang diperoleh oleh orang jomblo dikenakan persentase pajak yang lebih tinggi daripada penghasilan sepasang orang yag telah menikah. Tak hanya itu, jaminan sosial yang didapatkan oleh mereka yang jomblo lebih sedikit karena orang yang menikah dapat mengambil keuntungan dari pasangan yang masih hidup dan juga yang telah meninggal.

3. Pajak Obesitas 

Pada tahun 2008, Jepang memperkenalkan jenis pajak baru yang berupaya menekan obesitas dengan mengukur pertumbuhan lingkar pinggang. Melansir dari India Times, bagi warga negara jepang yang memiliki kelebihan berat badan atau obesitas, maka akan dikenakan pajak. Setiap tahunnya dilakukan pengukuran lingkaran pinggang (Metabo). Jika melebihi dari normal maka akan dikenakan pajak.

Dibentuknya aturan tersebut dipicu oleh ledakan konsumsi junk food. Sejak saat itu, Jepang memberlakukan hukuman berat kepada perusahaan dan otoritas sipil jika mereka gagal memenuhi target yang telah ditetapkan pada ukuran berat dan pinggang. Berkat undang-undang ini, tingkat obesitas di Jepang turun menjadi hampir 3,5 persen, salah satu yang terendah di dunia.

4. Pajak Menyiram Toilet 

Di negara bagian Amerika Serikat, Maryland, diberlakukan pajak untuk menyiram toilet. Uang terkumpul dari pajak tersebeut digunakan untuk menjalankan Program Restorasi Teluk Chesapeake. Melansir dari TIF, pajak ini pertama kali diterapkan pada tahun 2004 dengan tujuan untuk mengontrol penggunaan air dan juga pengelolaan limbah.

Masyarakat Maryland dikenakan pajak sebesar 60 USD per tahun dengan tarif tetap 5 USD per bulan. Efek dari kebijakan tersebut mulai terlihat tiga belas tahun setelah pajak pertama kali diterapkan pada tahun 2004. Kejernihan air teluk mulai membaik, tutupan rumput bertambah luas, dan udara segar tersedia di setiap area untuk pertama kalinya dalam satu dekade.

5. Pajak Tato 

Pada umumnya, layanan untuk tato, tindik badan, hingga salon rambut dikecualikan dari kewajiban untuk membayar pajak bagi yang menggunakan layanan tersebut. Meski demikian, tidak untuk penduduk Arkansas yang harus membayar pajak 6 persen untuk menggunakan layanan tersebut.

Melansir dari Piligrim, Penggunaan layanan tato dan tindik badan, serta perawatan yang menggunakan elektrolisis juga memenuhi unsur wajib pajak. Oleh karena itu, mencukur rabut di Arkansas pun akan dikenakan biaya tambahan oleh pajak.

PUTRI INDY SHAFARINA

Pilhan Editor: Daftar Pejabat Ditjen Pajak Berharta Fantastis, Teranyar Rafael Alun Trisambodo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram http://tempo.co/. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

 

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

17 jam lalu

Shakira tampil di MTV Video Music Awards 2023, Selasa, 12 September 2023. (Twitter/@vmas)
Spanyol Tuduh Penyanyi Shakira Tak Bayar Pajak Rp108 Miliar, Kasus Kedua

Jaksa Spanyol telah mengajukan tuntutan pajak kedua terhadap penyanyi Kolombia Shakira, dengan tuduhan ia menipu negara sebesar Rp108 miliar.


Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

18 jam lalu

Shakira. Foto: Instagram/@shakira
Shakira Kembali Didakwa Lakukan Penggelapan Pajak di Spanyol Senilai Jutaan Dolar

Shakira dituntut jaksa atas dugaan tidak membayar pajak penghasilan sebesar 7,1 juta dolar AS pada 2018 silam.


Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

1 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Universitas Indonesia Dorong Digitalisasi Sistem Pajak

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mendorong pemerintah meningkatkan sistem administrasi pajak dengan memperkuat digitalisasi.


Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

1 hari lalu

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Ihsan Priyawibawa bersama narasumber lain saat Media Gathering Kemenkeu di Puncak, Bogor, Selasa (26/9/2023). ANTARA/Imamatul Silfia
Kejar Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.309,9 Triliun pada 2024, Ini 5 Strategi Kemenkeu

Kementerian Keuangan menyiapkan lima strategi dalam memperkuat penerimaan perpajakan pada 2024. Apa saja strategi yang dijalankan?


Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

1 hari lalu

Sejumlah wajib pajak antre saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pada hari terakhir pelaporan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Jumat 31 Maret 2023. Kementerian Keuangan telah menerima 11,39 juta Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dari Wajib Pajak (WP) orang pribadi hingga pukul 09.00 WIB dan angka tersebut diprediksi masih akan bertambah hingga batas pelaporan SPT Tahunan berakhir yakni 31 Maret 2023 pukul 23.59 WIB. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Permudah Pelaporan Pajak, Kemenkeu Kembangkan Sistem Pelaporan Keuangan Satu Pintu

Kemenkeu sedang mengembangkan sistem pelaporan keuangan satu pintu atau Financial Reporting Single Window.


Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

1 hari lalu

Ilustrasi aktivitas pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran. Tempo/Tony Hartawan
Lima Strategi Kemenkeu agar Mencapai Target Penerimaan Perpajakan Tahun Depan

Kemenkeu mengatakan kebijakan perpajakan pada 2024 diarahkan untuk memperkuat transformasi ekonomi .


Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

4 hari lalu

Pantai Reynisfjara Islandia (Pixabay)
Demi Mengatasi Dampak Iklim, Islandia Bakal Menaikkan Pajak Pariwisata

Islandia mengalami peningkatan tajam dalam pariwisata setelah lockdown


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

5 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

6 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN tahun 2024 dalam Rapat Paripurna ke-23 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penerimaan Bea Cukai Turun karena Hilirisasi, Begini Strategi Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan strateginya menjaga penerimaan negara, meskipun penerimaan bea cukai turun karena hilirisasi.


Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

6 hari lalu

Aksi pembalap Ducati Lenovo Team, Francesco Bagnaia, dan Mooney VR46 Racing Team, Marco Bezzecchi, dalambalapan MotoGP San Marino di Sirkuit Dunia Misano Marco Simoncelli, Misano Adriatico, Italia, Ahad, 10 September 2023. REUTERS/Jennifer Lorenzini
Pembalap Harus Bayar 20,8 Persen Pajak Penghasilan di MotoGP India

Pembalap yang tampil di Grand Prix MotoGP India diharuskan membayar 20,80 persen dari gaji tahunannya untuk pajak penghasilan.