Proyek Kawasan Industri Pupuk Fakfak, Papua Barat telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) pada tanggal 12 Desember 2022. Penetapan itu berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Aturan itu juga merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Pada tanggal 9 Februari 2023 telah ditunjuk pengelola dan pelaksana Kawasan Industri Pupuk Fakfak, yaitu PT Pupuk Kaltim Timur (PT PKT) dan Kaltim Industrial Estate (KIE). Adapun Direktur Utama Rahmad Pribadi mengatakan pihaknya membutuhkan membutuhkan dukungan dalam hal pengadaan lahan, percepatan izin, penyiapan lahan dan akses jalan, kepastian tata ruang, dan izin-izin terkait lainnya dari kementerian terkait.
"Kami juga membutuhkan dukungan keamanan dari Kepolisian RI dan TNI serta Kejaksaan Agung dalam pelaksanaan proyek ini,” kata dia.
Lebih jauh, Dirut PT Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi menyatakan pihaknya siap memasok kebutuhan urea sebanyak 5 juta ton atau sekitar 80 persen dari kebutuhan pupuk Indonesia pada tahun 2030. Proyek kawasan industri pupuk Fakfak ditargetkan untuk beroperasi secara komersil pada semester II tahun 2027.
Pilihan Editor: Bahlil Tegaskan Pelarangan Ekspor Bauksit Berlaku Juni Mendatang: Enggak Ada Relaksasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.