TEMPO.CO, Jakarta - Pada Ahad dini hari, 26 Februari 2023, Yusuf Mansur mendapatkan pengalaman tidak nyaman saat berkendara di jalan tol Jakarta–Cikampek. Saat melintas di jalan tol Jakarta–Cikampek, kendaraan Yusuf Mansur terkena lubang sebanyak dua kali hingga ban mobilnya sobek.
“Pertama, mobil agak goyang. Kedua, agak dalam dan akhirnya ban sobek. Nggak lama juga kena jalan gelembung. Itu kan juga bahaya,” kata Yusuf Mansur kepada Tempo pada Ahad, 26 Februari 2023.
Peristiwa yang dialami Yusuf Mansur terjadi di ruas tol km 39 hingga 65. Ia juga mengatakan bahwa kejadian serupa menimpa pengendara lainnya. Menurut Yusuf Mansur, terdapat sekitar lima mobil lain yang terdampak jalan tol rusak tersebut. Lantas, siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan tol ini?
Siapa yang Bertanggung Jawab Jalan Tol Rusak?
Menanggapi jalan tol rusak tersebut, Jasa Marga meminta maaf atas pengalaman yang dirasakan Yusuf Mansur. Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana, mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan Yusuf Mansur melalui PT Jasa Marga Transjawa Tol, selaku pengelola jalan tol Jakarta–Cikampek.
“PT Jasa Marga Transjawa Tol bersama PT Jasamarga Tollroad Maintenance, selaku service provider pemeliharaan jalan tol, terus melakukan upaya penanganan terhadap lubang dengan menyiagakan tim 24 jam serta melakukan pengecekan lokasi secara berkala, terutama di titik-titik yang dilaporkan oleh pengguna jalan melalui Call Center Jasa Marga di nomor 14080,” ujar Lisye Octaviana melalui keterangan tertulis kepada Tempo pada Sabtu, 26 Februari 2023.
Tugas PT Jasa Marga
Dilansir dari laman resmi Jasa Marga, Jasa Marga sendiri merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang penyelenggara jasa jalan tol. Melalui Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 1978, pemerintah mendirikan PT Jasa Marga (Persero) TBK pada 1 Maret 1978.
Tugas utama PT Jasa Marga adalah merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara jalan tol serta sarana kelengkapannya agar jalan tol dapat berfungsi sebagai jalan bebas hambatan yang memberikan manfaat lebih tinggi daripada jalan umum biasanya. Lalu apa perbedaannya dengan Badan Pengatur Jalan Tol?
Tugas BPJT
Menurut laman resmi Badan Pengatur Jalan Tol, BPJT atau Badan Pengatur Jalan Tol adalah badan yang berwenang untuk melaksanakan sebagian wewenang pemerintah dalam penyelenggaraan jalan tol. Sebagian wewenang tersebut adalah pengaturan, pengusahaan, dan pengawasan sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Badan Pengatur Jalan Tol ini diamanatkan dengan dasar Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
Lebih rinci, tugas BPJT adalah merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri, melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri, melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri, dan sebagainya.
Pilihan Editor: Yusuf Mansur Keluhkan Jalan Tol Rusak, Jasa Marga Minta Maaf
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.