“Termasuk di antaranya kebijakan terkait konsolidasi, dan/atau sinergi kerja sama antara perusahaan hasil spin-off dengan perusahaan asuransi/ penjaminan yang terafiliasi dalam hal penggunaan infrastruktur (baik sistem IT dan/atau jaringan kantor),” ucap Mirza.
Sementara sebagai upaya penataan industri pengelolaan investasi, OJK melakukan penyempurnaan ketentuan soal Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Di antaranya mengatur tata kelola penyelesaian redemption dengan aset (in kind settlement) dan likuidasi reksa dana yang juga merupakan bagian dari implementasi UU PPSK.
Dengan demikian, investor mendapatkan perlindungan yang optimal saat pembubaran reksa dana. Selain itu diatur pula mengenai penghitungan NAB untuk Efek Luar Negeri, pembubaran likuidasi reksa dana dan restrukturisasi, penerapan multi kelas dalam reksa dana serta penggunaan pembayaran digital dalam transaksi reksa dana.
“Saat ini OJK tengah menyiapkan penyempurnaan ketentuan prudensial soal kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi. Baik konvensional maupun syariah, di antaranya memuat aturan mengenai batasan penempatan investasi perusahaan asuransi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait,” tutur Mirza.
Selain itu, sejalan dengan amanat UU PPSK, OJK menyiapkan ketentuan teknis soal penyelenggaraan kegiatan usaha oleh perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Di antaranya mencakup anggaran dasar, tata kelola, manajemen risiko dan pengendalian internal, serta pembubaran dan likuidasi.
“Untuk mendukung penguatan fungsi OJK dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sui generis, saat ini OJK juga melakukan penyempurnaan regulasi yang terkait dengan pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” ujar Mirza.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Minta Inspektorat Jenderal Periksa Harta Rafael Alun, Apa Tugas Itjen?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.