TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menjelaskan pihaknya sedang menyusun ketentuan spin-off atau pemisahan perusahaan Unit Usaha Syariah (UUS). Hal itu, kata dia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dengan mengedepankan upaya untuk memajukan industri jasa keuangan syariah.
Menurut Mirza, di perbankan, kriteria dan syarat kewajiban spin-off UUS akan diatur dengan memperhatikan strategi konsolidasi perbankan. “Sehingga proses spin-off UUS dapat menghasilkan Bank Umum Syariah yang kuat dan dapat berkontribusi dengan optimal terhadap perekonomian, dengan berpegang pada prinsip-prinsip Syariah,” ujar dia dalam konferensi pers virtual pada Senin, 27 Februari 2023.
Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan, akan diatur pula penguatan kepengurusan dan infrastruktur pendukung UUS, antara lain permodalan dan penyusunan rencana dan strategi pengembangan UUS.
Mirza juga menuturkan bahwa OJK juga segera menindaklanjuti amanat UU P2SK terkait spin-off untuk Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB. Dia mencontohkan seperti di sektor perasuransian dan penjaminan dengan merumuskan POJK spin-off UUS yang memuat substansi mengenai indikator yang lebih jelas, dan terukur.
“Serta tentunya feasible dalam mengimplementasikan kewajiban spin-off UUS,” kata Mirza.
Selain itu, OJK juga mendorong agar proses spin-off UUS tidak semata-mata diimplementasikan dengan pertimbangan kewajiban berdasarkan regulasi semata. Namun juga berdasarkan kesiapan dari UUS itu sendiri untuk mampu tumbuh berkelanjutan dan memberikan kontribusi optimal untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Oleh karena itu, Mirza menambahkan, sejalan dengan semangat UU PPSK, saat ini OJK juga tengah menjajaki berbagai opsi kebijakan yang dapat mendukung UUS. Tujuannya agar nantinya spin-off dapat bertransformasi menjadi perusahaan asuransi/ penjaminan syariah yang sehat dan kuat.
Selanjutnya: Termasuk di antaranya....