TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satryo, anak pejabat pajak terhadap rekannya David di Jakarta Selatan semakin panjang. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengecam aksi penganiayaan dilakukan oleh anak pegawai DJP tersebut.
Selain itu, kasus ini pun menyita perhatian publik terkait besaran gaji yang diterima oleh orang tua Dendy. Pasalnya, selain melakukan penganiayaan, Dendy juga kerap pamer gaya hidup mewah. Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan di media massa soal aturan dan besaran gaji yang diterima pejabat pajak.
Aturan Gaji Pejabat Ditjen Pajak
Terkait aturan gaji tinggi para pejabat Ditjen Pajak, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Namun umumnya gaji para pejabat publik termasuk Ditjen Pajak telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di Indonesia, gaji para pejabat Ditjen Pajak diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menetapkan bahwa besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pejabat di Ditjen Pajak, dihitung berdasarkan golongan dan pangkat jabatan yang dimilikinya.
Selain itu, terdapat pula aturan tentang tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan pangkat jabatan pegawai.
Namun demikian, pemerintah dapat menetapkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi untuk pejabat tertentu, tergantung dari kinerja dan tanggung jawab yang diemban oleh pejabat tersebut.
Besaran Gaji PNS Pajak
Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan ini mengatur tentang besaran gaji PNS, termasuk PNS Pajak.
Bila menilik dalam peraturan tersebut, besaran gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi dan lembaga negara lainnya. Sementara untuk nominal gaji, dalam peraturan ini ditentukan sesuai dengan masa kerja golongan.
Adapun golongan tersebut terdiri dari golongan I,II,III, dan IV. Dengan masing-masing golongan, di dalamnya terdapat empat tingkatan gaji.
- Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
- Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
- Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
- Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200
Besaran tunjangan PNS Pajak
Selain mendapat gaji pokok yang diterima tiap bulan, PNS Pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja. Adapun pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP).
Menurut pasal 1 ayat 2 dalam peraturan ini adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.
Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima PNS Pajak, mulai dari Eselon I hingga IV ke bawah:
Eselon I
- Pejabat Struktural 27: Rp 117.375.000
- Pejabat Struktural 26: Rp 99.720.000
- Pejabat Struktural 25: Rp 95.602.000
- Pejabat Struktural 24: Rp 84.604.000
Eselon II
- Pejabat Struktural 23: Rp 81.940.000
- Pejabat Struktural 22: Rp 72.522.000
- Pejabat Struktural 21: Rp 64.192.000
- Pejabat Struktural 20: Rp 56.780.000 - Rp 42.585.000
Eselon III
- Pejabat Struktural 19: Rp 46.478.000
- Pejabat Struktural 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
- Pejabat Struktural 17: Rp 37.219.800 - Rp 27.914.850
Eselon IV ke bawah
- Peringkat jabatan 16: Rp 28.757.200 - Rp 21.567.900
- Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.700
- Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762,50 - Rp 21.586.600
- Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - Rp 15.110.025
- Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937,50 - Rp 11.306.487,50
- Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812,50 - Rp 10.768.862,50
- Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - Rp 10.256.950
- Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562,50 - Rp 9.768.412,50
- Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - Rp 8.457.500
- Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - Rp 8.211.000
- Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800
KAKAK INDRA PURNAMA
Pilihan editor : Buntut Kasus Pejabat Pajak, Pengamat Sebut Tuntutan Wealth Tax Jadi Usulan Menarik
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.