Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buntut Kasus Pejabat Pajak: Begini Besaran dan Aturan Besaran Gaji Pejabat Pajak

image-gnews
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Ilustrasi uang rupiah. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buntut kasus penganiayaan Mario Dandy Satryo, anak pejabat pajak terhadap rekannya David di Jakarta Selatan semakin panjang. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan atau Kemenkeu mengecam aksi penganiayaan dilakukan oleh anak pegawai DJP tersebut. 

Selain itu, kasus ini pun menyita perhatian publik terkait besaran gaji yang diterima oleh orang tua Dendy. Pasalnya, selain melakukan penganiayaan, Dendy juga kerap pamer gaya hidup mewah. Hal inilah yang kemudian ramai diperbincangkan di media massa soal aturan dan besaran gaji yang diterima pejabat pajak.

Aturan Gaji Pejabat Ditjen Pajak

Terkait aturan gaji tinggi para pejabat Ditjen Pajak, sebenarnya tidak ada aturan khusus yang mengaturnya. Namun umumnya gaji para pejabat publik termasuk Ditjen Pajak telah diatur oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di Indonesia, gaji para pejabat Ditjen Pajak diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini menetapkan bahwa besaran gaji pegawai negeri sipil, termasuk pejabat di Ditjen Pajak, dihitung berdasarkan golongan dan pangkat jabatan yang dimilikinya.

Selain itu, terdapat pula aturan tentang tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil, seperti tunjangan keluarga, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya. Besaran tunjangan ini juga diatur berdasarkan golongan dan pangkat jabatan pegawai.

Namun demikian, pemerintah dapat menetapkan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi untuk pejabat tertentu, tergantung dari kinerja dan tanggung jawab yang diemban oleh pejabat tersebut.

Besaran Gaji PNS Pajak

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Peraturan ini mengatur tentang besaran gaji PNS, termasuk PNS Pajak.

Bila menilik dalam peraturan tersebut, besaran gaji yang diterima PNS Pajak sama dengan PNS di kementerian, instansi dan lembaga negara lainnya. Sementara untuk nominal gaji, dalam peraturan ini ditentukan sesuai dengan masa kerja golongan.

Adapun golongan tersebut terdiri dari golongan I,II,III, dan IV. Dengan masing-masing golongan, di dalamnya terdapat empat tingkatan gaji. 

  • Golongan I: Rp 1.560.800 - Rp 2.686.500
  • Golongan II: Rp 2.022.200 - Rp 3.820.000
  • Golongan III: Rp 2.579.400 - Rp 4.797.000
  • Golongan IV: Rp 3.044.300 - Rp 5.901.200

Besaran tunjangan PNS Pajak

Selain mendapat gaji pokok yang diterima tiap bulan, PNS Pajak juga berhak menerima tunjangan kinerja. Adapun pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut pasal 1 ayat 2 dalam peraturan ini adalah PNS, Anggota TNI/POLRI, dan Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh di lingkungan DJP.

Berikut adalah besaran tunjangan yang diterima PNS Pajak, mulai dari Eselon I hingga IV ke bawah:

Eselon I

  • Pejabat Struktural 27: Rp 117.375.000
  • Pejabat Struktural 26: Rp 99.720.000
  • Pejabat Struktural  25: Rp 95.602.000 
  • Pejabat Struktural 24: Rp 84.604.000

Eselon II

  • Pejabat Struktural 23: Rp 81.940.000
  • Pejabat Struktural 22: Rp 72.522.000
  • Pejabat Struktural 21: Rp 64.192.000 
  • Pejabat Struktural 20: Rp 56.780.000 - Rp 42.585.000

Eselon III 

  • Pejabat Struktural 19: Rp 46.478.000
  • Pejabat Struktural 18: Rp 42.058.000 - Rp 28.914.875
  • Pejabat Struktural 17: Rp 37.219.800 - Rp 27.914.850 

Eselon IV ke bawah

  • Peringkat jabatan 16: Rp 28.757.200 - Rp 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 - Rp 19.058.700 
  • Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762,50 - Rp 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 - Rp 15.110.025  
  • Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937,50 - Rp 11.306.487,50 
  • Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812,50 - Rp 10.768.862,50 
  • Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 - Rp 10.256.950 
  • Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562,50 - Rp 9.768.412,50
  • Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 - Rp 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 - Rp 8.211.000 
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375 
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

KAKAK INDRA PURNAMA

Pilihan editor : Buntut Kasus Pejabat Pajak, Pengamat Sebut Tuntutan Wealth Tax Jadi Usulan Menarik

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

9 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

9 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

14 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Kemenkeu: Penyaluran THR untuk ASN Hampir 100 Persen, Tembus Rp 36,93 Triliun

Kementerian Keuangan mengumumkan perkembangan pembayaran tunjangan hari raya atau THR untuk aparat sipil negara (ASN) per 3 April 2024.


Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

17 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam media briefing di Jakarta Selatan pada Senin, 8 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Ditjen Pajak: 12,7 Juta Wajib Pajak sudah Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan sudah ada 12.697.754 wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT.


Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

17 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Ditjen Pajak: 91,7 Persen NIK sudah Dipadankan dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan 91,7 persen Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

17 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

18 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

19 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.


Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

19 hari lalu

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan  perorangan DJP Kanwil Jawa Tengah 1 membuka pelayanan pelaporan di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Tempo/Budi Purwanto
Hari Ini Terakhir Lapor SPT Tahunan, Ditjen Pajak Buka Layanan di Luar Kantor

Kantor Pajak akan tetap buka pada hari ini, Ahad, 31 Maret 2024, untuk melayani masyarakat melapor SPT Tahunan.


Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

22 hari lalu

Ilustrasi Pajak. shutterstock.com
Cek Besaran Potongan Pajak Sesuai Penghasilan untuk THR 2024

THR bagi karyawan swasta akan dikenakan PPh Pasal 21 dengan cara dipotong oleh pemberi kerja untuk disetorkan ke negara. Berapa besaran pajaknya?