Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPDPKS Bantah Insentif Biodiesel Penyebab Realisasi Subsidi Peremajaan Sawit Rendah

image-gnews
Sawit 2
Sawit 2
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurachman membantah tudingan insentif yang diberikan untuk program biodiesel sangat besar sehingga realisasi subsidi untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) rendah. "Alokasi dana dari BPDPKS sudah sesuai yang diatur ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015," ujarnya saat ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023.

Eddy menjelaskan, dalam Perpres Nomor 61 tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit sudah disebutkan berapa dana yang harus digelontorkan BPDPKS untuk program peremajaan tanaman, biodiesel, hingga pengembangan SDM. "Alokasi dana itu disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya. 

Misalnya, kata dia, target realisasi subsidi PSR sebesar 180 ribu hektare dengan alokasi Rp 30 juta per hektare. Sehingga, BPDPKS mengalokasikan Rp 5,6 triliun. Sementara, target untuk program biodiesel pada 2023 mencapai 13,15 juta kiloliter. Namun, Eddy menekankan BPDPKS hanya akan menanggung biaya selisih harga  indeks pasar (HIP) biodiesel dengan HIP solar. 

"Nah jadi tergantung. Pernah 4 bulan lalu kami nggak bayar apa-apa karena solar lebih tinggi dari biodiesel," tuturnya. 

Sementara pada awal 2023, ia menuturkan harga crude palm oil (CPO) sudah mulai naik, sehingga harga biodiesel juga naik. Sehingga BPDPKS mulai membayar lagi insentif untuk program biodiesel. 

Seperti diberitakan sebelumnya, realisasi subsidi program PSR selama lima tahun sangat rendah, yakni hanya 9,93 persen dibandingkan lahan potensial. BPDPKS mencatat sejak tahun 2017 sampai 2022 realisasi subsidi ini hanya mencapai 278.200 hektare dengan nilai sebesar Rp 7,5 triliun. Padahal setidaknya ada 2,8 juta hektare lahan sawit yang potensial untuk diremajakan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sedangkan dana BPDPKS yang mengalir ke program biodiesel pada tercatat pada 2021 saja mencapai Rp 51,8 triliun dengan total volume 8,74 juta liter. Data tersebut berdasarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan BPDPKS. 

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung bahkan menyatakan sejumlah wilayah sentra sawit di Tanah Air sama sekali tak mendapatkan subsidi PSR ini. "Beberapa provinsi 0 persen, Riau, Aceh yang pusat pusat itu 0 persen," kata Gulat saat ditemui Senin, 27 Februari 2023. 

Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

18 jam lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
WALHI Desak Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Proyek Pemutihan Sawit

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola Proyek Pemutihan Sawit dalam Kawasan Hutan.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

1 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

2 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Kejagung Geledah KLHK dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Perkebunan Sawit

Penyidik dari Jampidsus Kejagung saat ini masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti.


Alasan Kejagung Baru Ungkap Uang PT Asset Pacific Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma, Sudah Diblokir Sejak Tahun Lalu

2 hari lalu

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (ketiga kanan) bersama pejabat Kejagung mengangkat barang bukti saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific senilai 450 Miliar Rupiah, Senin, 30 Oktober 2024.Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. TEMPO/Ilham Balindra
Alasan Kejagung Baru Ungkap Uang PT Asset Pacific Rp 450 Miliar di Kasus Korupsi Duta Palma, Sudah Diblokir Sejak Tahun Lalu

Temuan hasil TPPU PT Asset Pacific merupakan bentuk pengembangan Kejagung dalam kasus Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu.


Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

3 hari lalu

Shutterstock.
Riset: Batas Atas Daya Dukung Lingkungan untuk Perkebunan Sawit di Indonesia Hampir Terlewati

Batas atas atau cap daya dukung lingkungan untuk perkebunan sawit di Indonesia dihitung menggunakan 14 variabel, antara lain hutan alam.


Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

3 hari lalu

Pegawai mempersiapkan kendaraan berbahan bakar B40 sebelum uji jalan di Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Uji jalan kendaraan tersebut menggunakan dua bahan bakar yaitu B40 (60 persen solar dan 40 persen biodiesel) dan B30D10 (60 persen solar, 30 persen biodiesel dan 10 persen diesel biokarbon) yang bertujuan untuk mendapatkan rekomendasi teknis pada kendaraan bermesin diesel sebelum diaplikasikan secara luas. Tempo/Tony Hartawan
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Rp 12.633 per Liter dan Bioetanol Rp 14.144 per Liter di Oktober 2024

Kementerian ESDM telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) bahan bakar nabati jenis biodiesel dan bioetanol bulan Oktober 2024


Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

5 hari lalu

Petugas menjaga barang bukti uang senilai 450 Miliar Rupiah saat Konferensi Pers terkait Penyitaan uang hasil TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Duta Palma Group Tersangka PT. Aset Pasific, Senin, 30 Oktober 2024. Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi.  TEMPO/Ilham Balindra
Kronologi Penyitaan Uang Rp 450 Miliar dari PT Asset Pasific di Kasus Korupsi Duta Palma

Penetapan PT Asset sebagai tersangka merupakan hasil perkembangan dari penyidikan terpidana Surya Darmadi, bos Duta Palma, dan Raja Thamsir Rachman.


Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

5 hari lalu

Seorang petani kelapa sawit, mendorong gerobak saat panen di perkebunannya di Desa Gunam, Beruak, Kecamatan Parindu, Sanggau, Kalimantan Barat.Sumber foto: Greenpeace
Sawit Terkait Deforestasi Dilarang Masuk Eropa Mulai 30 Desember, Ini Langkah Indonesia dan Malaysia

Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR) akan diterapkan mulail 30 Desember 2024, bisa mengancam ekspor sawit Indonesia dan Malaysia


Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

8 hari lalu

Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.
Perjanjian Uni Eropa-Indonesia Tak Kunjung Beres, Zulhas Sebut Nama Prabowo untuk Menekan?

Perjanjian ekonomi Uni Eropa-Indonesia sudah 9 tahun tak kunjung rampung, salah satunya terganjal syarat deforestasi dalam ekspor produk sawit.