TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menanggapi peristiwa penganiayaan dan pamer harta yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo, anak pejabat Pajak bernama Rafael Alun Trisambodo. Kejadian itu memunculkan tuntutan pemberlakuan wealth tax atau pajak kekayaan.
Menurut Fajry, di beberapa negara di Eropa seperti Italia, Belgia dan Perancis menerapkan wealth tax terhadap aset tertentu. “Sedangkan di Spanyol dikenakan atas harta bersih,” ujar dia kepada Tempo pada Senin, 27 Februari 2023.
Di samping itu, dia melanjutkan, banyak negara lain yang mengenakan pajak atas waris. “Termasuk aset keuangan dan usaha bisnis yang dimiliki oleh keluarga,” ucap Fajry.
Sementara di Indonesia, kata Fajry, dulu sempat ada rekomendasi supaya wealth tax dipungut dari orang-orang yang memiliki aset sebesar Rp 5 miliar ke atas. “Tapi kalau benar-benar mau jalan, bisa dikaji lebih lanjut,” tutur dia.
Menurut Fajry, pengenaan wealth tax merupakan usulan menarik dan layak dipertimbangkan untuk diterapkan di Indonesia. Bahkan, pada 2021 lalu, International Monetary Fund (IMF) memberikan rekomendasi implementasi wealth tax untuk mengatasi permasalahan defisit anggaran akibat pandemi Covid-19.
Indonesia sendiri memiliki target defisit anggaran kembali di bawah 3 persen pada 2023 ini. Namun, implementasi wealth tax itu hanya dalam jangka waktu sementara, dengan konteks perbaikan kondisi keuangan pascapandemi. Ditambah lagi, Indonesia juga memiliki pekerjaan rumah untuk mengurangi ketimpangan. “Saya kira wealth tax dapat menjadi salah satu solusi,” ucap Fajry. “Cuma nanti teknisnya perlu diperdalam.”
Pilihan Editor: Begini Sri Mulyani Marah, Minta Dirjen Pajak Suryo Utomo Jelaskan Kekayaannya dan Bubarkan Klub Moge Pajak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini