TEMPO.CO, Jakarta - Pemberitaan delapan koperasi bermasalah yang mencuat berdampak pada koperasi lainnya. Forum Koperasi Indonesia atau Forkopi menyebut banyak anggota yang menarik tabungannya di koperasi menyusul informasi tersebut.
"Pemberitaan-pemberitaan saat ini, ada nggak sih dampak anggota yang mengambil uangnya karena ketakutan? Ada dan itu cukup banyak," kata Ketua Forkopi Andy Arslan Djunaid di Jakarta, Senin, 27 Februari 2023.
Namun, dia tidak menyebut secara detail berapa banyak anggota yang mengambil uang simpanannya di koperasi. Andy, sapaannya, mengatakan dia banyak ditelepon kawan-kawan pelaku koperasi lain terkait pemberitaan koperasi bermasalah.
Dia pun mencontohkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Mahfud MD yang menyebut hati-hati menyimpan uang di koperasi.
"Nah, apa hal-hal ini tidak merugikan? Ya merugikan. Apa tidak membuat takut? Ya takut. Saya sendiri mungkin kalau bukan anggota koperasi takut," ujar Andy.
Andy melanjutkan ketika muncul kabar delapan koperasi bermasalah, eksposenya luar biasa. Dia mencontohkan lagi, kerugian KSP Indosurya disebut sampai Rp 196 triliun. Padahal, kata dia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menyebut secara resmi kerugian anggota KSP Indosurya itu hanya Rp 13,8 triliun.
"Pemberitaan terkait pencucian uang oleh Ketua atau Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) itu dikatakan sampai Rp 500 triliun. Padahal Pak Zabadi selaku Deputi Perkoperasian (di Kemenkop UKM) menyampaikan bahwa seluruh koperasi di Indonesia itu volume usahanya hanya Rp 182 triliun. Ini kan menjadi menarik banyak pihak," papar Andy.
Dilansir dari berita Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023, Menkopolhukam Mahfud MD meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyimpan uang di koperasi. Ini supaya kejadian serupa KSP Indosurya tidak kembali terulang.
Lebih lanjut, ia menyarankan masyarakat menyimpan uang pada lembaga-lembaga keuangan resmi yang telah menjamin keamanan uang nasabah, termasuk juga dilindungi oleh undang-undang.
"Kalau seperti ini siapa yang mau disalahkan, pemerintah tidak ikut tiba-tiba hal itu terjadi. Pada undang-undang, pemerintah tidak boleh melakukan pengawasan terhadap koperasi, di pengadilan juga persepsinya berbeda," tutur Mahfud.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Pilihan Editor: Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai: Ini Tidak Gampang, Cukup Besar untuk Saya, Keluarga dan Bisnis
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.