TEMPO.CO, Jakarta - Ekonom dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Ryan Kiryanto mengakui bahwa proses kredit di perbankan secara umum sangat rigid atau kaku. Sehingga, kata dia, dapat disebutkan perbankan merupakan salah satu industri jasa keuangan yang sangat highly regulated.
“Itu memang betul,” ujar dia dalam acara Focus Group Discussion (FGD) 2023 di YouTube urbancity.id pada Senin, 27 Februari 2023.
Alasannya, Ryan menjelaskan, karena perbankan adalah sektor jasa dan landasan bisnisnya ada kepercayaan dari masyarakat yang menyimpan dananya di perbankan untuk dikelola dengan baik. Sehingga memberikan benefit atau keuantungan dan memberikan manfaat sosial yang lainnya.
Ryan mencontohkan, proses kredit di perbankan yang memang memiliki aturan tersendiri. Mulai dari sisi credit risk components-nya, monitoring-nya, lalu bagaimana validasinya, termasuk bagaimana jika terjadi kredit bermasalah. “Semuanya diatur,” kata dia.
Ditambah lagi dengan bagaimana area implementasinya, mulai dari membuat design report, dan model valuation. Lalu, bagaimana jika kredit itu bermasalah, bagaimana remedialnya, bagaimana risk structure-nya semuanya diatur sedemikian rupa.
“Sehingga tidak ada celah dimanfaatkan untuk hal yang tidak baik misalnya terjadi fraudulens atau sejenisnya jadi sangat rigid, dan ini semuanya dokumented,” ucap dia.
Itu sebabnya perbankan menjadi lembaga yang sangat diatur. “Karena mengemban mandat dari publik, mandat dari deposan maupun dari investor. Ini khususnya berlaku pada bank publik,” tutur Ryan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini