Dengan demikian, pemerintah hanya menyediakan 75 persen dari total pendanaan FLPP dari semula yang sebesar 90 persen.
Dalam pelaksanaannya, perseroan bersinergi dengan BP Tapera dalam menyediakan dana KPR FLPP yang kemudian disalurkan kepada masyarakat melalui bank penyalur.
“Ini merupakan wujud dari kehadiran negara untuk mendukung pemilikan rumah bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya nasyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” ujar Ananta.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna mengapresiasi upaya SMF yang telah menerbitkan obligasi ini sebagai upaya memenuhi kebutuhan dukungan dana pendamping FLPP untuk keberlanjutan ketersediaan perumahan bagi masyarakat.
Ia berharap PT SMF dapat memperbesar jumlah penerbitan, memperbanyak frekuensi penerbitan obligasi sejenis, serta memperluas penggunaan dana obligasi di masa mendatang.
“Oleh karena itu, pemerintah mengharapkan obligasi yang diterbitkan oleh SMF bisa mendapatkan rate yang lebih menarik sehingga dapat mengefisienkan dana yang disalurkan kepada MBR,” ujar Herry dalam kesempatan yang sama.
SMF telah menerbitkan obligasi sebesar Rp 3 triliun melalui penerbitan Obligasi PUB VI Tahap III selama tahun 2022, yang mana posisi (outstanding) surat utang SMF mencapai Rp 12,80 triliun dan (oustanding) pendanaan jangka panjang dari bank sebesar Rp 3,2 triliun hingga akhir 2022.
Pilihan Editor: OJK Keluarkan Peraturan, Perkuat Upaya Perlindungan Konsumen
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini