TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau KAI menangkap pelaku pencurian material rel di wilayah Stasiun Karangantu, Kota Serang. Material rel yang dicuri berukuran 2 meter sebanyak 20 batang. Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 1 Jakarta mengatakan rel tersebut menjadi sasaran pelaku pencurian karena berada di area terbuka.
"Sejatinya Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan pada operasional KA agar terhindar dari risiko kecelakaan," kata Eva dalam keterangannya pada Ahad, 26 Februari 2023.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 Februari 2023 dini hari. Eva bercerita kronologi kejadian bermula saat petugas berpatroli di sekitar wilayah Stasiun Karangantu. Petugas mengetahui kejadian itu setelah melihat adanya pekerjaan pengangkutan potongan besi rel disekitar jalur KA.
Pada saat anggota patroli menghampiri dan memeriksa kelengkapannya, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak didukung oleh dokumen lengkap. Anggota Patroli tersebut kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Kasemen dan Polsuska KAI Daop 1 Jakarta.
Akhirnya KAI membawa pelaku ke Polsek Kasemen Kota Serang. Pelaku pun ditahan untuk pengembangan selanjutnya. Atas perbuatannya, ucap Eva, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Sedangkan sesuai Undang-undang 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat 1 berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Eva berujar PT KAI Daop 1 Jakarta mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api. Untuk mengamankan jalur kereta api dengan bentang yang sangat luas, ucapnya, KAI memasang CCTV di beberapa area rawan dan melakukan patroli pengamanan tertutup.
Menurutnya, keberhasilan KAI menangkap pelaku pencurian juga juga dibantu oleh keterlibatan masyarakat sekitar yang telah melaporkan saat melihat tindakan yang mencurigakan. Ia menekankan KAI akan melanjutkan hasil laporan masyarakat kepada kepolisian setempat.
"KAI Daop 1 Jakarta sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik," ucapnya.
Eva menuturkan PT KAI Daop 1 Jakarta berjanji akan melakukan berbagai upaya untuk menjamin penumpang kereta api. KAI DAOP 1 Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui kegiatan yang mencurigakan dan membahayakan di sekitar jalur rel.
Laporan bisa disampaikan dengan menghubungi petugas di stasiun terdekat atau telepon Contact Center di nomor 121 line (021) 121. Selain itu, laporan bisa disampaikan melalui email [email protected] dan media sosial @keretaapikita @kai121_.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini