"Pengunduran diri tidak bisa dilakukan sepihak, tapi ada prosedurnya sampai terbit SK (Surat Keputusan)," ujar Prastowo ketika dihubungi.
Rafael kemarin mengumumkan pengunduran dirinya melalui surat terbuka. "Saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil di Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat, 24 Februari 2023," tulis Rafael dalam pernyataannya.
Dia juga mengatakan siap menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN, dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.
Pengajuan pengunduran diri ini tak lepas dari buntut panjang kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael, Mario Dandy Satriyo. Mario menjadi tersangka penganiayaan seorang anak SMA berinisial D di kawasan Jakarta Selatan.
Video penganiayaan yang dilakukan Mario sempat viral di dunia maya. Akibat penganiayaan itu korban tak sadarkan diri. Kasus ini menjadi semakin melebar karena belakangan diketahui beberapa kendaraan mewah anaknya tidak dilaporkan ke LHKPN Rafael.
AMELIA RAHIMA SARI | ROSSENO AJI
Pilihan Editor: Minta Masyarakat Tetap Lapor SPT, Sri Mulyani Cerita Kekecewaan dari Putra Pejabat Kemenkeu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.