Oleh sebab itu, kata Silmy, setelah kebijakan tersebut diterapkan, Ditjen Imigrasi meminta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air. "Apabila terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan, kami akan evaluasi lagi kebijakannya."
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Firman M Nur sebelumnya mengaku telah menemui Direktur Jenderal Imigrasi Salmy Karim.
Firman meminta imigrasi mencabut aturan persyaratan tambahan surat rekomendasi Kementerian Agama bagi Warga Negara Indonesia, khususnya umat Islam yang mengajukan paspor untuk umrah dan haji.
Alasannya, menurut Firman, karena dalam prakteknya, hal ini sangat memberatkan masyarakat yang akan beribadah umrah dan haji.
“Karena itu, dalam kesempatan ini kami memohon pencabutan surat rekomendasi Kemenag dari syarat tambahan pengajuan paspor jamaah haji dan umrah,” ujar Firman lewat keterangan tertulis pada Selasa lalu, 21 Februari 2023.
Firman menjelaskan, tiap warga negara berhak mendapatkan paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun surat rekomendasi Kemenag tidak bisa menjamin bahwa jemaah umrah yang direkomendasikan tidak akan kabur dan menjadi tenaga kerja non prosedural di Arab Saudi.
Sejauh ini, Firman berujar, jemaah haji maupun umrah yang overstay di Arab Saudi sangat sedikit, masih di bawah 0,05 persen dari jumlah jemaah umrah Indonesia. "Malah, adanya syarat surat rekomendasi ini berpotensi menimbulkan adanya pungutan liar baik di lingkungan kantor Kemenag maupun di kantor Imigrasi,” ucap Firman.
ANTARA | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Biro Travel Ingin Syarat Rekomendasi Kemenag dalam Pengajuan Paspor Jemaah Haji Dicabut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.