Perilaku yang tidak etis dari debt collector yang bersikap mengganggu atau galak dapat menyebabkan banyak masalah. Tindakan intimidasi yang dilakukan oleh mereka dapat membuat individu merasa tidak nyaman dan cemas. Terus menerus dihubungi dan ditekan oleh debt collector juga dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.
Selain itu, perilaku tersebut dapat merusak reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan dan industri jasa keuangan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang efektif untuk mencegah dan menindak perilaku tidak pantas dari debt collector, serta memberikan perlindungan dan dukungan kepada individu yang menjadi sasaran mereka. Anda bisa lakukan hal ini jika sedang berada di posisi tersebut.
1. Siapkan pulsa
2. Hubungi 110 dan carilah nomor telepon dari kantor polisi terdekat
3. Hubungi nomor polisi terdekat dan ceritakan keluhan Anda
4. Laporan akan diproses untuk melakukan penyidikan.
- Cara Melaporkan Debt Collector ke Bank Indonesia
Debt collector yang tidak sesuai peraturan dapat merugikan konsumen yang berhutang. Ketika debt collector melakukan tindakan yang tidak etis dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, mereka dapat menakut-nakuti atau mempermalukan konsumen yang berhutang, yang pada gilirannya dapat memicu stres dan kecemasan.
Selain itu, tindakan tidak pantas dari debt collector juga dapat merusak hubungan antara konsumen dengan kreditur. Perlu adanya tindakan yang tegas dari lembaga-lembaga terkait untuk mencegah dan menindak perilaku yang tidak pantas dari penagih utang. Anda bisa mengirim laporan ke Bank Indonesia bila mengalami hal tersebut.
1. Menghubungi contact center BICARA di 131
2. Mengirim e-mail ke bicara@bi.go.id atau Surat ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI
3. Isi form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
4. Datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.
5. Selain ke Bank Indonesia, Anda dapat melaporkan oknum ke pihak lain seperti OJK.
- Cara Melaporkan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan
Jika penagih hutang masih meneror dengan cara intimidasi berlebihan dan membuat Anda tidak nyaman untuk menghadapinya. Sebaiknya segera lapor dengan badan penanggung jawab pihak terkait. Anda bisa melapornya ke OJK dengan cara berikut ini:
1. Mengirim surat ke Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350 yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
2. Menghubungi contact center ke 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur)
3. Mengirim e-mail: konsumen@ojk.go.id
4. Isi form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan
5. Tak hanya Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, pengaduan dapat diarahkan ke YLKI.
Itu dia 6 cara menghadapi debt collector, namun sebaiknya berkonsultasilah dengan baik dan pahami kesepakatannya sebelum berhutang. Selain itu, jika Anda berhutang maka usahakan untuk membayarnya secara kooperatif sesuai dengan kesepakatan yang telah ditandatangani.
Pilihan editor: Gaduh Debt Collector: Belum Ada Regulasinya, Ini Pokok-pokok Etika Penagih Utang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini