2. Tanyakan Identitas, Surat Tugas, dan Sertifikasi Debt Collector
Hal selanjutnya yang harus dilakukan jika debt collector mendatangi rumah yakni debitur harus menanyakan identitas, surat tugas, dan sertifikasi resmi debt collector tersebut. Sebab, itu adalah solusi utama dalam menghindari debt collector ilegal.
Debt collector yang benar pastinya memiliki surat tugas resmi dari perusahaan atau dari Lembaga Keuangan terkait, selain itu debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3). Untuk itu, tanyakan semuanya dan baca dengan teliti isi berkasnya, namun jika debt collector tersebut tidak memiliki berkas apapun maka jangan pedulikan dan abaikan saja.
3. Jelaskan dengan Baik Kondisi Keuangan Anda, Termasuk Kendala yang Dihadapi
Berusahalah untuk menjelaskan dengan jujur, tenang, dan sopan mengenai kondisi keuangan yang sedang dihadapi agar penagih hutang bisa memberikan solusi dan memahami keterlambatan pembayaran. Selain itu, baiknya debitur bersikap kooperatif dengan tetap membayar hutang sesuai yang telah disepakati.
4. Lakukan Pembayaran yang Menunggak kepada Debt Collector
Apabila debitur kebingungan akan pelunasan hutang yang harus dibayarkan, namun kondisi keuangan sedang tidak baik. Maka solusinya bayarlah tunggakan debitur dengan membayar angsuran. Ikuti pembayaran angsuran sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, namun jika tidak mampu membayar secara angsuran upayakan untuk mengikuti arahan dan diselesaikan dengan baik antara kedua belah pihak tanpa adanya kekerasan.
5. Ikuti Permintaan dan Arahan Debt Collector dengan Baik
Kondisi keuangan memang kadang sulit bagi sebagian orang, untuk itu sebaiknya memiliki manajemen keuangan yang baik dan stabil. Namun jika debitur didatangi debt collector saat tidak memiliki uang sepeserpun, usahakan untuk menerima kedatangannya, ikuti permintaan dan arahannya, serta bicarakan dengan baik agar debt collector bisa memberikan solusi atau bahkan keringanan jadwal pembayaran hutang. Sebab, dengan begitu sang debitur memiliki itikad baik kepada pihak bank atau pinjaman online tersebut.
6. Laporkan Tindakan Debt Collector ke Pihak Berwajib jika Mendapat Ancaman dan Intimidasi
Apabila debitur telah menjelaskan segala alasannya dengan baik saat menghadapi penagih hutang di rumah, namun tetap diberikan intimidasi, ancaman, atau bahkan kekerasan maka jangan segan untuk segera melaporkan tindakan tersebut ke pihak berwajib. Simak cara melaporkan debt collector dibawah ini.
- Cara Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib
Selanjutnya: Cara Melaporkan Debt Collector ke Pihak Berwajib