Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut UU PPSK Dukung Pengembangan dan Penguatan BPRS

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bagaimana pengaruh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut dia aturan tersebut mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS. 

"Melalui perbaikan kelembagaan, penguatan, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan penyempurnaan kegiatan usaha berdasarkan undang-undang tersebut," ujar dia dalam seminar virtual bertajuk 'Peran BPR Pasca UU PPSK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional', pada Kamis, 23 Februari 2023. 

Kemudian berdasarkan UU tersebut BPR dan BPRS dapat melakukan kegiatan usaha baru. Di antaranya melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek Indonesia. "Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR dan BPRS dalam mengembangkan usahanya," kata Dian. 

Menurut Dian, dengan adanya penguatan dan perluasan kegiatan usaha diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dia melanjutkan, selain menguatkan pada sisi perizinan dan pengaturan, OJK juga secara paralel menguatkan fungsi pengawasan. 

Selain itu, ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR dan BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. "Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran dan kontribusi BPR dan BPRS dalam penyediaan produk layanan keuangan kepada masyarakat," tutur Dian. 

Dian juga melaporkan hingga Desember 2022, total aset industri BPR dan BPRS menunjukkan kinerja positif. Menurutnya, industri itu tumbuh 9,14 persen. “Total aset menjadi Rp 202,46 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 185,50 triliun,” ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian mengatakan, total aset BPR yang ditopang oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,17 persen secara Year on Year (YoY). Sementara pada sisi penyaluran kredit dana BPR dan BPRS tumbuh 11,81 persen dan telah melebihi tingkat pertumbuhan prapandemi covid-19 yang terjadi 10,85 persen. 

Di sisi lain, Dian berujar, secara agregat ketahanan permodalan industri BPR dan BPRS dalam kondisi mencukupi di tengah paparan risiko yang masih tetap dapat dikelola . Sementara pangsa pasar didominasi oleh 95 BPR dan BPRS dengan modal inti di atas Rp 50 miliar dengan total aset agregat mencapai 42,08 persen dari total aset industri BPR dan BPRS.  “Adapun BPR dan BPRS dengan total aset tertinggi telah mencapai Rp 10,4 triliun,” tutur Dian.

Pilihan Editor: Intip Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan, Bisa Beli Harley dan Rubicon?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

9 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim Hukum Penagih yang Lakukan Kekerasan

Direktur Utama AdaKami mengatakan akan menghukum penagih yang melakukan kekerasan terhadap nasabah Pinjol.


Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

9 jam lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega (kiri) dan Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko (kanan) dalam konferensi pers kasus nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat, 22 September 2023. (Istimewa)
Nasabah Pinjol Diduga Bunuh Diri, AdaKami Klaim sudah Jalankan Ketentuan OJK

Nasabah pinjaman online atau Pinjol AdaKami diduga bunuh diri. AdaKami klaim sudah jalankan ketentuan OJK.


Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

19 jam lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Mengenal Apa Itu Bursa Karbon dan Dampaknya untuk Lingkungan

Bursa karbon akan diselenggarakan oleh OJK pada 26 September 2023 mendatang. Ketahui dampak bursa karbon dan contohnya berikut.


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

1 hari lalu

Gedung OJK, Jakarta.
OJK Imbau Nasabah Perhatikan Hal-hal Ini Saat Ditagih Debt Collector

OJK mengimbau nasabah memperhatikan beberapa hal ini ketika ditagih utang oleh debt collector.


Sudah Lapor Polisi, AdaKami Juga Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

1 hari lalu

Direktur Utama AdaKami Bernardino Vega bersama Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko, dalam acara konferensi pers tanggapi kasus berita nasabah AdaKami, di Hotel Manhattan, Jakarta, Jumat, 22 September 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Sudah Lapor Polisi, AdaKami Juga Lakukan Investigasi Dugaan Nasabah Bunuh Diri

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan kasus ini sudah dibawa ke jalur hukum.


Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

1 hari lalu

Budi Arie Setiadi. ANTARA/Desca Lidya Natalia.
Isu Pinjol Kembali Mencuat, Budi Arie Sebut Pinjol Ilegal Adik Kandung Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie menyebut pinjaman online adalah adik kandung judi online. Orang yang biasanya kalah bermain judi akan menggunakan pinjaman online.


Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

1 hari lalu

Begini cara memperbaiki skor BI checking. Foto: Canva
Cara Cek BI Checking Secara Online dan Persyaratannya

Cara cek BI checking bisa dilakukan secara online melalui website resmi OJK dan webiste terpercaya lainnya. Berikut ini langkah-langkahnya.


OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

1 hari lalu

Logo OJK. wikipedia.org
OJK Buka Suara Usai Panggil AdaKami Buntut Dugaan Nasabah Pinjol Bunuh Diri

OJK buka suara usai memanggil AdaKami untuk meminta klarifikasi terkait berita tentang kasus konsumen pinjol bunuh diri yang ramai beredar.


Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Buntut Nasabah Bunuh Diri, AFPI Cek Apakah Anggotanya AdaKami Lakukan Pelanggaran atau....

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) akan melakukan pengecekan apakah benar AdaKami melakukan pelanggaran.