Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

OJK Sebut UU PPSK Dukung Pengembangan dan Penguatan BPRS

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, JakartaDirektur Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bagaimana pengaruh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) terhadap industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut dia aturan tersebut mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR dan BPRS. 

"Melalui perbaikan kelembagaan, penguatan, pengawasan, pengembangan sumber daya manusia, dan penyempurnaan kegiatan usaha berdasarkan undang-undang tersebut," ujar dia dalam seminar virtual bertajuk 'Peran BPR Pasca UU PPSK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional', pada Kamis, 23 Februari 2023. 

Kemudian berdasarkan UU tersebut BPR dan BPRS dapat melakukan kegiatan usaha baru. Di antaranya melakukan kegiatan transfer dana, melakukan penyertaan modal, dan melakukan penawaran umum di bursa efek Indonesia. "Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR dan BPRS dalam mengembangkan usahanya," kata Dian. 

Menurut Dian, dengan adanya penguatan dan perluasan kegiatan usaha diharapkan BPR dan BPRS dapat lebih berkembang dengan didukung oleh pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dia melanjutkan, selain menguatkan pada sisi perizinan dan pengaturan, OJK juga secara paralel menguatkan fungsi pengawasan. 

Selain itu, ke depannya OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR dan BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik. "Sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan, serta meningkatkan peran dan kontribusi BPR dan BPRS dalam penyediaan produk layanan keuangan kepada masyarakat," tutur Dian. 

Dian juga melaporkan hingga Desember 2022, total aset industri BPR dan BPRS menunjukkan kinerja positif. Menurutnya, industri itu tumbuh 9,14 persen. “Total aset menjadi Rp 202,46 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 185,50 triliun,” ujar dia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dian mengatakan, total aset BPR yang ditopang oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,17 persen secara Year on Year (YoY). Sementara pada sisi penyaluran kredit dana BPR dan BPRS tumbuh 11,81 persen dan telah melebihi tingkat pertumbuhan prapandemi covid-19 yang terjadi 10,85 persen. 

Di sisi lain, Dian berujar, secara agregat ketahanan permodalan industri BPR dan BPRS dalam kondisi mencukupi di tengah paparan risiko yang masih tetap dapat dikelola . Sementara pangsa pasar didominasi oleh 95 BPR dan BPRS dengan modal inti di atas Rp 50 miliar dengan total aset agregat mencapai 42,08 persen dari total aset industri BPR dan BPRS.  “Adapun BPR dan BPRS dengan total aset tertinggi telah mencapai Rp 10,4 triliun,” tutur Dian.

Pilihan Editor: Intip Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan, Bisa Beli Harley dan Rubicon?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

12 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

13 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

15 jam lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Imbau Para Ibu agar Tak Ciptakan Generasi Sandwich

toritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan para ibu agar tidak menciptakan generasi sandwich. Apa itu?


Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

16 jam lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.


Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

17 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
Cerita Korban Pinjol Pundi Kas: Transfer Dulu, Bayar Utang Kemudian

Penyedia pinjol belakangan punya banyak tipu muslihat. Platform Pundi Kas menjebak korban dengan cara mentransfer sejumlah uang tanpa persetujuan.


OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

17 jam lalu

Ilustrasi belanja / kelas menengah. ANTARA/Adwit B Pramono
OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak di Tengah Pelemahan Rupiah

OJK memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.


OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

22 jam lalu

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar (tengah), beserta jajarannya dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di The St. Regis, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
OJK Terbitkan Aturan Baru Penanganan Bank Bermasalah, Perkuat Koordinasi Antarlembaga

OJK menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2024 untuk menguatkan pengawasan dan penanganan bank bermasalah.


Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

3 hari lalu

Bank Jepara Artha. Dok: BPR
Meski Sama-sama Entitas Perbankan Ketahui 6 Perbedaan BPR dan Bank Umum

Bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua entitas keuangan yang memberikan layanan perbankan. Apa perbedan keduanya?


OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

3 hari lalu

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Tempo/Tony Hartawan
OJK Cabut Izin Usaha 10 BPR hingga April 2024, Ini Sebabnya

Dalam empat bulan di 2024 ada 10 bank perkreditan rakyat (BPR) yang bangkrut dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

4 hari lalu

Ilustrasi judi online.
Jokowi Pimpin Rapat Indonesia Darurat Judi Online, Omset Rp327 Triliun Setahun

Presiden Jokowi memimpin langsung rapat internal Indonesia darurat judi online, yang omsetnya setahun Rp327 triliun hampir 10 persen dari APBN