TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penganiayaan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) belakangan ini menyedot perhatian publik. Namun, jauh sebelum kasus ini mencuat ada beberapa kasus lain yang menjerat pegawai pajak dan menjadi sorotan di Indonesia.
Diberitakan Tempo, Indonesia Corruption Watch (ICW), dalam laman resminya mencatat sepanjang 2005 hingga 2019 sedikitnya terdapat 13 kasus korupsi perpajakan yang menunjukkan adanya kongkalikong antara pihak pemerintah dan swasta. Dari seluruh kasus itu, terdapat 24 orang pegawai pajak yang terlibat.
Baca Juga: Pejabat Pajak yang Anaknya Lakukan Penganiayaan Siap Klarifikasi Harta Kekayaan
Menurut ICW, modus umum dalam praktik korupsi pajak adalah suap menyuap. Total nilai suap dari keseluruhan kasus tersebut mencapai Rp 160 miliar.
"Nominal ini belum dihitung nilai kerugian negara akibat berkurangnya pembayaran pajak oleh wajib pajak korporasi," seperti dikutip dari siaran pers yang dipublikasikan di situs resmi ICW, 8 Maret 2021.
Siapa saja nama-nama pegawai pajak yang bermasalah tersebut?
1. Gayus Tambunan
Ia adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu yang terlibat kasus korupsi dan namanya sempat menghebohkan Indonesia pada sekitar tahun 2011.
Dia diketahui menerima suap dan gratifikasi hingga Rp 925 juta, US$ 659.800 (sekitar Rp 10 miliar), dan Sin$ 9,6 juta (sekitar Rp 108 miliar), serta melakukan pencucian uang.
2. Bahasyim Assifie
Berikutnya adalah mantan Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Jakarta VII DJP Kemenkeu Bahasyim Assifie. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 1 miliar dan melakukan pencucian uang.
Bahasyim Assifie dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
3. Dhaya Widyatmika
Ketiga, pegawai pajak Dhana Widyatmika. Dia terbukti menerima gratifikasi dengan total nilai Rp 2,5 miliar, melakukan pemerasan, dan melakukan pencucian uang.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman untuk mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat memvonis Dhana bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara.
4. Angin Prayitno Aji
Keempat, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Dia diduga menerima suap agar dapat merekayasa surat ketetapan pajak (SKP) dari tiga perusahaan besar.
Tiga perusahaan itu meliputi PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. Nilai suap dalam kasus ini ditengarai mencapai Rp 50 miliar.