TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melaporkan hingga Desember 2022, total aset industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) menunjukan kinerja positif. Menurut dia, industri itu tumbuh 9,14 persen.
“Total aset menjadi Rp 202,46 triliun dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 185,50 triliun,” ujar dia dalam seminar virtual bertajuk Peran BPR Pasca UU PPSK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional pada Kamis, 23 Februari 2023.
Dian mengatakan bahwa total aset BPR ditopang oleh Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tumbuh sebesar 9,17 persen secara Year on Year (YoY). Sementara pada sisi penyaluran dana kredit BPR dan BPRS tumbuh 11,81 persen dan telah melebihi tingkat pertumbuhan prapandemi covid-19 yang terjadi 10,85 persen.
Di sisi lain, Dian berujar, secara agregat ketahanan permodalan industri BPR dan BPRS dalam kondisi memadai di tengah exposure risiko yang masih tetap manageable. Sementara, market share didominasi oleh 95 BPR dan BPRS dengan modal inti di atas Rp 50 miliar dengan total aset agregat mencapai 42,08 persen dari total aset industri BPR dan BPRS.
“Adapun BPR dan BPRS dengan total aset tertinggi telah mencapai Rp 10,4 triliun,” tutur Dian.
Dian menuturkan, saat ini ada 1.608 BPR dan BPRS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Mneurut dia, BPR dan BPRS telah berperan penting dalam penyediakan produk dan layanan kepada masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing.
“Peran dan kontribusi BPR dan BPRS ini masih sangat dibutuhkan. Baik dalam pembangunan daerah, pengembangan UMKM, penyediaan produk, dan layanan keuangan pada masyarakat. Untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ucap Dian.
Dia pun menambahkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), sektor keuangan di Indonesai bisa berkembang dan kuat, termasuk BPR dan BPRS. “Melalui penguatan kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga jasa keuangan termasuk tentu saja BPR di dalamnya,” kata dia.
Pilihan Editor: Bos OJK Sebut Indonesia Harus Hindari Middle Income Trap, Simak Penjelasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.