Anggoro mengatakan pihaknya telah meminta perusahaan untuk menyediakan tempat bagi penyandang disabilitas untuk bekerja. Hal itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016, bahwa BUMN dan BUMD harus menyediakan dua persen, swasta satu persen.
"Nah kami senantiasa mengingatkan mereka bahwa mereka punya kewajiban untuk mempekerjakan para difabel, ini kami pertemukan kebutuhan dan suplai," katanya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memperbaiki pelayanan digital. "Supaya lebih nyaman, bukan hanya fisik yang kami perbaiki tetapi juga pelayanan digital kami perbaiki," katanya.
Dengan perbaikan pelayanan digital, Anggoro mengatakan sebagian besar klaim saat ini sudah datang melalui mobile sekitar 80 persen dan sisanya dilayani di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pilihan Editor: Ragam Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Online: Bisa Lewat SMS, Website, dan Aplikasi JMO
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.