TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun di perseroannya akan lebih baik. Hal itu dia sampaikan menanggapi adanya kasus dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan suatu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP, dengan Kejaksaan, untuk memastikan agar pengelolaan ke depan lebih bagus,” kata Arif ketika ditemui wartawan di Hotel JW Marriot Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023.
Arif mengaku belum melakukan pengecekan secara detail ihwal dana pensiun terdahulu. Namun, dia memastikan jika terjadi kekeliruan, maka akan diserahkan penangannya kepada aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Arif melanjutkan, pihak manajemen juga akan memberikan panduan. Sehingga, pengelolaan dana pensiun bisa dilakukan dengan lebih hati-hati. “Apa yang terjadi 5 atau 10 tahun lalu, kami jadikan pelajaran. Kami berikan guidance yang lebih proper,” ucap Arif.
Terlebih, kata Arif, Menteri BUMN Erick Thohir telah memberikan arahan kepada seluruh BUMN agar dana pensiun yang dikelola tetap dalam keadaan sehat.
Adapun pada Selasa, 21 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013 sampai 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa, yakni JS selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management dan K selaku sales pada manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada DP4 tahun 2013 sampai 2019,” kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Februari 2023.
Pilihan Editor: Pengadilan Tinggi Bandung Putuskan Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara: Tidak Dikembalikan ke Korban