Ia pun menyebutkan pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.
Hal itu, kata Jesayas, karena berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2022, restitusi hanya bisa dilakukan dalam perkara tindak pidana pelanggaran HAM berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, serta yang lainnya.
Oleh karena itu, perkara terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE) atau kejahatan perbankan, menurut dia, tidak bisa mengatur pemberian restitusi kepada korban. "Tidak (dikembalikan) kepada pihak yang mengajukan restitusi maupun kompensasi, itu tidak dikembalikan ke situ," kata dia.
Pengadilan Negeri Bale Bandung sebelumnya memutuskan harta benda yang disita untuk menjadi barang bukti perkara itu dikembalikan ke Doni Salmanan. Ketua Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi menyatakan harta tersebut dikembalikan karena Doni Salmanan tidak terbukti melakukan TPPU, dan hanya terbukti melakukan hoaks investasi binary option atau opsi biner.
ANTARA
Pilihan Editor: 5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.