Bank Artha Graha Internasional juga memohon majelis hakim untuk menyatakan putusan dalam perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum bantahan atau verzet, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad). Majelis hakim dimohon menghukum PT Supermal Karawaci untuk membayar biaya perkara.
Sidang pertama gugatan ini rencananya digelar pada Rabu, 1 Maret 2023 pukul 09.00.
Sebelumnya, PT Supermal Karawaci juga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bersama PT Dewata Wibawa, PT Supermal Karawaci digugat oleh Investment Opportunities V Pte. Limited dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Gugatan itu didaftarkan pada 6 Februari 2023. Dalam petitum gugatan itu, majelis hakim dimohon untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan. Selain itu, majelis hakim dimohon untuk menyatakan para termohon PKP berada dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya.
Majelis hakim juga dimohon untuk menunjuk hakim pengawas dari hakim-hakim niaga pada Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Para Termohon PKPU.
Adapun sidang perkara ini telah dilakukan pada Kamis pekan lalu, 16 Februari 2023. Berikutnya, sidang kedua akan digelar pada Kamis, 23 Februari 2023 dengan agenda para tergugat yakni PT Supermal Karawaci menyampaikan jawaban dan melengkapi legal standing.
RR ARIYANI
Pilihan Editor: Konsumen Meikarta Minta Refund Vs Lippo Karawaci Tawarkan Titip Jual, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.