TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. menggugat PT Supermal Karawaci karena melakukan wanprestasi terhadap perusahaan. Gugatan ini telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 14 Februari 2023.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor 169/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Adapun bertindak sebagai kuasa hukum penggugat, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. adalah Joseph Maximilian Eduard Pauner.
Dalam petitum gugatannya, Bank Artha Graha Internasional memohon majelis hakim untuk mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Selain itu agar majelis hakim menyatakan Akta Perjanjian Kredit Nomor 39 tanggal 7 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Sakti Lo, S.H., Notaris di Jakarta, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 003/POKJA.ASET/PPK-RL/II/2022 tanggal 4 Februari 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 005/POKJA.ASET/PPK-RL/V/2022 tanggal 25 Mei 2022, Perpanjangan Perjanjian Kredit Nomor 007/POKJA.ASET/PPK-RL/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022, adalah sah dan mengikat secara hukum.
Berikutnya, Bank Artha Graha Internasional juga memohon majelis hakim menyatakan tergugat, PT Supermal Karawaci telah melakukan wanprestasi kepada penggugat.
Selain itu majelis hakim dimohon untuk menghukum PT Supermal Karawaci untuk membayar kewajiban sebesar Rp 288.639.834.197 atau bila dibulatkan sebesar Rp 288,64 miliar kepada Bank Artha Graha Internasional.
Adapun rincian kewajiban yang harus dibayarkan itu adalah:
Utang pokok : Rp 280.000.000.000
Bunga sebesar : Rp 4.347.777.777,78
Bunga Denda : Rp 200.308.153,88
Denda sebesar : Rp 724.191.017,86
Biaya lainnya sebesar : Rp 3.300.000.000
Tagihan Lainnya : Rp 67.557.248
Jumlah : Rp 288.639.834.197,52
Selanjutnya: Bank Artha Graha Internasional juga memohon...