TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil evaluasi dan capaian kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Melalui akun Instagram-nya, dia menyebutkan, hingga 20 Februari 2023, Satgas BLBI telah mengembalikan hak tagih negara sebesar Rp 28,377 triliun.
“Dengan luas tanah properti sebesar 39 juta meter persegi,” cuit Sri Mulyani dalam keterangan dari tujuh foto kegiatan evaluasi dan capaian kerja Satgas BLBI yang diungguhnya pada Selasa, 21 Februari 2023.
Sri Mulyani menjelaskan Satgas BLBI ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 pada tanggal 6 April 2021. Tujuannya, untuk menangani dan memulihkan hak tagih negara dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Untuk tahun 2023, dia berujar, Satgas BLBI akan fokus pada akselerasi dan sinergi penelusuran harta kekayaan debitur/ obligor. Selain itu juga melakukan penyitaan sesuai kewajiban yang belum diselesaikan.
Prioritas kasus juga akan dipertajam dan strategi penggunaan PP Nomor 28 Tahun 2022 (tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara) untuk efektivitas penagihan piutang negara juga dilakukan. “Maksimalkan Pengembalian Uang Negara. Negara tidak boleh kalah,” tulis bendahara negara.
Dalam foto yang diunggah Sri Mulyani, ada beberapa pejabat yang hadir dalam kegiatan evaluasi dan capaian kerja Satgas BLBI. Mulai dari Ketua Dewan Pengarah Mahfud Md, anggota Satgas BLBI yaitu Agustina Sari (Deputi Investigasi BPKP), Agus Andrianto (Kabareskrim Polri), dan Feri Wibisono (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara/ Jamdatun).
Selain itu ada Sugeng Purnomo (Deputi Hukum dan HAM Menkopolhukam) bersama Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi dan Dirjen Pajak Suryo Utomo. “Juga para Kapolda diundang yang selama ini turut mengawal dan menyukseskan penyitaan asset hadir untuk makin memperkuat sinergi dan kinerja Satgas BLBI,” kata Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Jokowi Akan Putuskan Nama Calon Gubernur BI, Apa Dasar Hukumnya dan Kriteria yang Tepat?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.