1. Dugaan Kasus Pencucian Uang Indosurya, PPATK: Sudah di Tangan Penyidik
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menanggapi soal pernyataan pihak kuasa hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang menyanggah laporan transaksi Rp 214 triliun ke 23 perusahaan cangkang. Ivan mengatakan laporan itu sudah masuk ke tahap penyidikan.
"Semua sudah di tangan penyidik. Sebaiknya bantah di penyidik saja," ucapnya kepada Tempo pada Ahad, 19 Februari 2023.
Sebelumnya PPATK membeberkan hasil analisisnya yang menunjukan adanya tindakan pencucian uang oleh KSP Indosurya senilai Rp 214 triliun. Dana anggota KSP Indosurya itu mengalir ke 23 perusahaan cangkang. Ivan menyebutkan sebagian besar transaksi itu mengalir ke 10 negara. Namun, ia enggan mengungkapkan negara mana saja. Tetapi ia mengatakan sebagian besar dana mengalir ke negara suaka pajak.
Berdasarkan catatan PPATK, transaksi ilegal tersebut melibatkan 12 usaha koperasi. KSP Indosurya menggunakan skema ponzi atau investasi tak berizin dengan cara menggunakan dana dari anggotanya untuk ditransaksikan ke perusahaan terafiliasi.
Berita selengkapnya baca di sini.
2. Bos KSP Indosurya Mohon Jalan Damai: Ini Tidak Gampang, Cukup Besar untuk Saya, Keluarga dan Bisnis
Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya yang kini tengah terjerat kasus penipuan investasi, memohon dukungan dan jalan damai dari para anggotanya. Usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat tiga pekan lalu, ia berjanji akan memenuhi kewajiban bayar kepada 6.000 anggotanya dengan total dana sebanyak Rp 16 triliun melalui homologasi.
Namun, Henry menekankan pemenuhan kewajiban bayar tersebut akan memakan waktu yang tidak sebentar. Sebab setelah dirinya bebas, Henry mengaku harus menyelesaikan sekelumit masalah dalam keluarga dan bisnisnya.
Berita selengkapnya baca di sini.
Selanjutnya: 3. Konsumen Meikarta....