TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan adanya pengemasan secara ilegal minyak goreng curah menjadi minyak goreng merek Minyakita di Jawa Tengah. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan Minyakita palsu itu ditulis dengan merek Minyak Kita dan mencantumkan harga di atas herga eceran tertinggi (HET) Rp 14.000 per liter.
"Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan, baik secara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium,”kata Veri dikutip dari keterangan resmi pada Ahad, 19 Februari 2023.
Karena itu, Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat, baik curah maupun Minyakita, agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dalam memastikan terpenuhinya seluruh kewajibannya yang telah ditetapkan.
Ia juga menegaskan para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat. Program tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 49 Tahun 2022. Dalam beleid itu disebutkan minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000 per liter.
Adapun pemerintah kini mengutamakan penjualan Minyakita di pasar rakyat atau pasar tradisional ketimbang pasar ritel modern. Kemendag pun melarang penjualan Minyakita melalui niaga elektronik atau e-commerce. Menurut Veri, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat yang membutuhkan dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau, sehingga penyaluran pasokannya benar-benar tepat sasaran.
Kemendag pun menyatakan produk Minyakita akan terus diproduksi untuk mengatasi masalah kelangkaan stok saat ini. Pemerintah telah menambah pasokan Domestic Market Obligation (DMO) untuk memastikan harga Minyakita kembali sesuai HET.
Sementara itu, Kemendag dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang melakukan pemantauan pendistribusian produk Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah. Veri mengatakan pasokan Minyakita yang didistribusikan berasal dari stok yang ditemukan ditimbun di gudang Marunda milik PT Bina Karya Prima (BKP), Jakarta Utara beberapa waktu lalu.
Selain dari PT BKP, Kemendag juga menambah stok Minyakita dari beberapa produsen lainnya yang merealisasikan komitmen penambahan pasokan DMO miliknya. Veri berharap pendistribusian ini dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan data dan pantauan tersebut, Veri menyebutkan total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per tanggal 17 Februari 2023 untuk wilayah Jateng kini mencapai 24.069 ton. Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian untuk Jawa Tengah sebesar 20.179 ton.
Dari jumlah pasokan itu, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton atau 70,32 persen dan minyak goreng kemasan Minyakita 7.142 ton atau 29,68 persen. "Distribusi pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idulfitri tahun ini," ucap Veri.
RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Tesla Bakal PHK 4 Persen Karyawan, Apa Sebabnya?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini