Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Transformasi Jadi SatuSehat, Ini Perjalanan PeduliLindungi Layani Masyarakat Sejak Pandemi Covid-19

image-gnews
Peserta ujian SBMPTN memindai aplikasi PeduliLindungi di Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 19 Mei 2022. UTBK dilaksanakan di 21 titik lokasi yang tersebar di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), serta lokasi lain di beberapa fakultas. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah'
Peserta ujian SBMPTN memindai aplikasi PeduliLindungi di Universitas Indonesia, Depok, Kamis, 19 Mei 2022. UTBK dilaksanakan di 21 titik lokasi yang tersebar di Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom), Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Rumpun Ilmu Kesehatan (RIK), serta lokasi lain di beberapa fakultas. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah'
Iklan

TEMPO.CO, JakartaChief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji berkata bahwa transformasi aplikasi PeduliLindungi menjadi SATUSEHAT akan menyimpan hampir semua data rekam medis setiap pengguna. Tidak hanya data yang berhubungan dengan Covid-19 saja, tetapi rekam medis penyakit lainnya pun akan tersimpan. Nantinya, rekam medis dalam aplikasi Satu Sehat berisi berbagai hasil pemeriksaan laboratorium, rekam vaksinasi, dan basis data stunting.

"Para ibu dapat mengakses vaksinnya, termasuk milik anak-anak mereka sehingga memberikan manfaat baru bagi setiap orang. Misalnya, suatu waktu anaknya ingin ke luar negeri untuk menempuh pendidikan, lalu ditanya mengenai riwayat vaksin polio, semua riwayat tersebut akan ada dalam Satu Sehat," kata Setiaji, seperti dilansir Antaranews.

Perjalanan PeduliLindungi Melayani Masyarakat

PeduliLindungi yang dirilis sejak 27 Maret 2020 menjadi salah satu aplikasi untuk melihat riwayat data-data tentang Covid-19. Sudah hampir tiga tahun berlalu, aplikasi ini sudah melalui perjalanan panjang dalam melayani masyarakat, berikut daftarnya.

1. Syarat Perjalanan Moda Transportasi

Satu tahun setelah diluncurkan, Pemerintah mulai 28 Agustus 2021 menerapkan PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan moda transportasi yang diberlakukan untuk seluruh moda transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian. Saat menggunakannya, aplikasi ini memiliki beberapa kegunaan cukup penting. Misalnya, membantu petugas memastikan proses validasi dokumen kesehatan di simpul transportasi secara digital sehingga lebih aman, cepat, mudah, dan sederhana. Tak hanya itu, PeduliLindungi juga dapat meminimalkan kontak fisik lantaran tidak harus membawa dokumen kertas hasil tes Covid-19 atau kartu vaksinasi.

2. Data Pribadi Pengguna Dipastikan Aman

Meskipun sempat ramai dibicarakan bahwa aplikasi ini tak aman dalam mengelola data pengguna, tetapi PeduliLindungi telah melalui proses IT security assessment yang ketat oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Kemenkes dengan tegas pun memastikan bahwa tidak ada kebocoran data pada aplikasi PeduliLindungi lantaran data pribadi seluruh masyarakat Indonesia dijamin aman sesuai undang-undang yang berlaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Pengakuan Uni Eropa dan ASEAN

Mulai pada 11 Mei 2022, Uni Eropa mengesahkan penggunaan PeduliLindungi melalui implementing decision yang memuat pengakuan kesetaraan atas sertifikat dari Indonesia. Akibatnya, QR code yang ada di aplikasi ini pun dapat terbaca di 27 negara anggota Uni Eropa. WNI yang akan pergi ke Uni Eropa tidak lagi mendaftarkan QR Codenya secara terpisah karena sudah ada di PeduliLindungi. Di sisi lain, dalam upaya interoperabilitas, Kementerian Luar Negeri dan Kemenkes melalui proses cukup panjang dengan EU Digital Covid Certificate Committee yang bersama-sama mengawal penyetaraan teknis dan aspek legalitasnya.

Mengutip Tempo.co, negara-negara anggota ASEAN pun telah mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 dalam PeduliLindungi. Pengakuan tersebut dibahas dalam pertemuan menteri kesehatan se-ASEAN ke-15 (15th AHMM) di Hotel Conrad, Bali pada 14 Mei 2022. Deklarasi saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 di seluruh negara ASEAN merupakan inisiatif Indonesia sebagai Chair dalam 15th AHMM.

4. Pembelian Minyak Goreng Curah

Pemerintah Indonesia mewajibkan pembelian minyak goreng curah eceran menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang berlaku sejak pertengahan Juli 2022. Perubahan sistem ini dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi MGCR menjadi lebih akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, komoditas tersebut bisa terpantau oleh pemerintah, mulai dari produsen sampai konsumen.

Pilihan Editor: Pedulilindungi Berganti Jadi Aplikasi Satusehat, Ini Tujuannya dan Manfaatnya bagi Pengguna

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

12 jam lalu

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, usai rapat bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.


Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

1 hari lalu

Petugas fogging melakukan pengasapan di RW 05, Sunter Agung, Jakarta Utara, Selasa, 8 Agustus 2023. Kegiatan fogging ini sebagai upaya untuk mencegah meluasnya demam berdarah dengue (DBD) di daerah tersebut. Sebelumnya, salah seorang warga di RW 05 terkena DBD. Masyarakat diminta untuk mewaspadai akan ancaman DBD saat musim kemarau dengan tetap menjaga kebersihan dilingkungan tempat tinggal. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Demam Berdarah Nasional, Ini 4 Cara Mencegah DBD

22 April ditetapkan sebagai Hari Demam Berdarah Nasional oleh Kemenkes, meningkatkan kesadaran wargauntuk dapat mencegah penyakit DBD.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

2 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

4 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

4 hari lalu

Ribuan tenaga kesehatan atau Nakes berunjuk rasa di depan Monas untuk menagih janji pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi aparat sipil negara atau ASN, Kamis, 22 Sepetember 2022. Nakes yang sudah menjadi garda terdepan melawan Covid-19 merasa dikhianati, sebelumya pemerintah menjanjikan mereka menjadi ASN di awal pandemi. TEMPO/Magang/Aqsa Hamka
Anggota DPR Minta Pemerintah Batalkan Pemecatan 249 Nakes di Manggarai

Pemerintah pusat diminta menjembatani Pemerintah Kabupaten Manggarai dan nakes yang dipecat untuk menemukan solusi bersama.


5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

5 hari lalu

Ilustrasi pernikahan outdoor di Candi Prambanan. Dok. istimewa
5 Tes Kesehatan yang Perlu Dilakukan Bagi Pasangan Pra Nikah

Tes kesehatan pra-nikah adalah langkah proaktif yang dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk pernikahan yang sehat dan bahagia.


Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

5 hari lalu

Simak cara hapus tag nama pribadi di Getcontact. Cara ini memungkinkan pengguna menghapus tag yang tidak sesuai atau tidak diinginkan. Foto: Canva
Cara Menonaktifkan dan Menghapus Akun GetContact

Akun yang terdaftar dalam GetContact dapat dihapus secara permanen dengan cara mudah.


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

6 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

6 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.