TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku ekonomi kreatif, seperti Youtuber, dapat mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank mulai Juli 2023 nanti.
CEO & Founder Multivision Plus, Raam Punjabi mengatakan banyak pihak yang belum paham atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022.
“Perlu adanya sosialisasi yang memadai kepada pelaku ekonomi kreatif mengingat peraturan ini masih berada di tahap awal dan belum paham atas peraturan ini,” kata Raam saat dijumpai di Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Menurut Raam, pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku ekonomi kreatif.
“Saya harapkan bahwa industri ini tidak hanya memberikan kesempatan pada pemodal besar. Sebab tenaga kreatif itu belum tentu semua punya dana. Jadi kalau ada peraturan itu, saya kira akan memberikan peluang kepada tenaga-tenaga yang eksis di negeri kita untuk memberikan sumbangsih,” kata Raam.
Merujuk pada PP Nomor 24 Tahun 2022, sektor ekonomi kreatif memiliki 17 subsektor antara lain pengembang game, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, kriya, fesyen, desain produk, kuliner, film animasi dan video, desain komunikasi visual, fotografi, televisi dan radio, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
Berdasarkan Pasal 7, diatur bahwa persyaratan pengajuan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual setidaknya harus memiliki proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif, dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Lalu pada Pasal 9, dalam skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan non-bank dapat menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Adapun kekayaan intelektual yang dapat dijadikan objek jaminan utang sebagaimana tertulis dalam Pasal 10 adalah kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Pilihan Editor: Respons Pidato Jokowi, Dewan Pers: Kue Iklan Tak Merata, Banyak Konten Receh