TEMPO.CO, Jakarta - Pemahaman tata cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online dan offline harus dimiliki para peserta JHT (Jaminan Hari Tua).
Sebab, hal itu akan memudahkan peserta dalam melakukan klaim atau mencairkan sebagian saldo sebelum usia pensiun sekitar 56 tahun. Hal ini diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan) No. 2 Tahun 2022.
Pengambilan saldo BPJS Ketenagakerjaan sebelum berumur 56 tahun, sebesar 10 persen untuk persiapan pensiun atau 30 persen untuk pembayaran KPR (kredit pemilikan rumah).
Pencairan tersebut hanya bisa dilakukan sekali selama Anda dinyatakan sebagai peserta. Apabila telah meninggal dunia, ahli waris yang berhak untuk menerima saldo BPJS Ketenagakerjaan itu.
1. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online lewat SMS
Ternyata untuk memeriksa saldo BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dilakukan via kirim pesan teks (SMS). Tentunya dengan tarif pulsa berbeda-beda sesuai ketentuan masing-masing operator telekomunikasi. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut.
- Buka aplikasi pesan bawaan HP.
- Ketik SMS dengan format Daftar (spasi) SALDO#NIK#Tanggal Lahir (DD-MM-YYYY)#No. Peserta JHT#Email (opsional)
- Kirim pesan ke nomor 2757 sebagai bentuk registrasi.
- Setelah dinyatakan terdaftar, kirim SMS kembali dengan mengetikkan SALDO (spasi) 11 digit nomor referensi atau nomor peserta BPJS Kesehatan.
- Kirim kembali ke nomor 2757.
- Kemudian, peserta akan memperoleh balasan informasi saldo.
2. Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Online lewat Website
Pemerintah melalui BP Jamsostek menyediakan situs yang dapat diakses peserta JHT untuk mengetahui jumlah saldo. Di bawah ini tutorial cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan online.
- Kunjungi portal https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id melalui browser.
- Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk mendaftar menggunakan alamat email.
- Apabila sudah memiliki akun, ketikkan email dan kata sandi (password) pada kotak yang muncul.
- Centang bagian ‘Saya bukan robot’.
Selanjutnya: Tekan tombol Login...