TEMPO.CO, Jakarta - Draf surat pernyataan dosen UGM yang menolak pemberian gelar kehormatan viral di media sosial pekan ini sejak 13 Februari 2023 lalu. Para dosen mengecam pemberian gelar profesor kehormatan yang dinilai mulai serampangan.
"Pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan," bunyi salah satu poin dalam surat itu.
Dalam surat yang viral itu, tertulis dibuat di Yogyakarta hampir dua bulan silam, persisnya 22 Desember 2022 dan ditujukan kepada rektor UGM serta jajaran senat universitas tersebut.
"Kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar guru besar (profesor) kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik," bunyi surat itu.
Adapun Guru Besar Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto membocorkan salah satu tokoh yang akan diberi gelar profesor kehormatan oleh UGM dalam waktu dekat. "Awalnya Gub BI (Gubernur Bank Indonesia) PJ," kata Sigit yang merujuk nama Perry Warjiyo yang saat ini memang masih menjabat Gubernur BI.
Namun, setelah draf surat penolakan para dosen itu mencuat dan viral, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo mengatakan bahwa tim UGM tengah menindaklanjuti surat itu.
"Sebagai informasi, UGM sudah memiliki tim untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami konsultasi terlebih dahulu," kata Dina.
Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat dan Alumni UGM Arie Sujito menyatakan UGM saat ini tidak sedang memproses usulan guru besar kehormatan pada tokoh siapa pun.
"UGM saat ini justru sedang fokus membentuk tim untuk mengkaji dan mengkritisi peraturan menteri (yang mengatur pemberian gelar) tentang profesor kehormatan itu," kata Arie.
UGM menyatakan saat ini memilih melakukan kajian akademik lebih dulu, terkait regulasi pemberian gelar profesor kehormatan. Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi.
"Kajian ini dimaksudkan untuk mendudukkan pemberian profesor kehormatan dengan prudent, sehingga marwah UGM sebagai lembaga pendidikan tinggi tetap terjaga," kata Ketua Tim Kajian Regulasi Profesor Kehormatan UGM Andi Sandi Antonius pada Kamis, 16 Februari 2023.