TEMPO.CO, Jakarta - Produk Mixue Ice Cream & Tea akhirnya mendapat sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kabar ini disampaikan manajemen Mixue melalui instagram resmi @mixueindonesia.
“Yayy, Mixue sudah mendapatkan sertifikat halal untuk seluruh outlet Mixue yang ada di Indonesia,” tulis @mixueindonesia, Jumat, 17 Februari 2023.
Manajemen Mixue menyampaikan terima kasih kepada LPPOM MUI maupun Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) atas arahan dan bantuan selama proses sertifikasi. Mixue mendapat sertifikat halal dengan nomor ID00410001326911122. Sertifikasi tersebut berlaku mulai 16 Februari 2023.
“Dan tentunya terakhir tidak lupa kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya untuk doa dan dukungan setiap Mixue Lovers di Indonesia juga, hingga akhirnya dapat terbit sertifikat halal Mixue,” tulis @mixueindonesia.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menjelaskan bahwa produk Mixue telah sesuai produk halal. Bahan baku es krim tersebut dipastikan berasal dari produk yang suci dan prosesnya terjamin.
“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” ujar Asrorun dikutip dari situs web resmi MUI pada Jumat, 17 Februari 2023.
MUI mengeluarkan ketetapan halal setelah menelaah dan mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI). Ketetapan halal MUI terhadap Mixue Ice Cream & Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
MUI telah menetapkan standard halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.
RIRI RAHAYU | MOH. KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: 12 Organisasi Sipil Bentuk Koalisi Demokratisasi dan Moderasi Ruang Digital