TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia atau ORI sebut Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan dugaan maladministrasi dalam proses permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka (IUBB) aset kripto.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan, temuan itu didasari adanya laporan masyarakat terkait pengajuan IUBB aset kripto. Ada tiga bentuk dugaan maladministrasi yang ditemukan ORI yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan oleh Bappebti.
"Berdasarkan serangkaian pemeriksaan dokumen dan pihak terlapor maupun pihak terkait lainnya, ditemukan tiga bentuk dugaan maladministrasi yang dilakukan Bappebti, yakni penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang,” kata Yeka saat menggelar konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.
Yeka mengatakan, untuk dugaan maladministrasi penundaan berlarut ditemukan lantaran hingga saat ini, belum ada kejelasan status pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka oleh pelapor kepada Bappebti.
"Sedangkan penyimpangan prosedur ditemukan dalam hal ketidakjelasan prosedur pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka dari pihak pelapor kepada Bappebti," kata Yeka.
Kemudian penyalahgunaan wewenang juga terlihat dari adanya dugaan penambahan prosedur baik secara teknikal maupun substantif dalam proses pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka.
Lebih jauh Yeka mengatakan, sejak tahun 2020, pihak pelapor mengajukan permohonan Izin Usaha Bursa Berjangka dan telah mematuhi peraturan perundang-undangan perdagangan berjangka komoditi serta turunannya. Namun, menurut Yeka, hingga saat ini izin belum dikeluarkan tanpa adanya penolakan resmi dari Bappebti.
"Pelapor mengirimkan surat pengaduan terkait hal ini kepada Ombudsman RI pada 19 Desember 2022," kata Yeka.
Yeka menyebutkan total biaya yang telah dikeluarkan oleh pelapor dalam rangka pengajuan Izin Usaha Bursa Berjangka mencapai Rp19 miliar. Selain itu pelapor juga telah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk membuktikan kondisi finansial perusahaan.
“Saat ini pemeriksaan masih berproses dan akan ada pemeriksaan lanjutan dari Ombudsman RI terhadap Kliring Berjangka Indonesia, Bappebti, dan Kementerian Perdagangan. Kami mengharapkan adanya kerja sama yang baik dari berbagai pihak agar persoalan laporan masyarakat ini dapat diselesaikan,” pungkas Yeka.
Pilihan Editor: Garuda Indonesia Turunkan Harga Rp 1,2 Juta untuk Perjalanan Haji 2023